Mutasi Perwira di Polda Bali Disorot di Tengah Dugaan Aliran Dana Kasus Rokok Ilegal

 

Foto – Dugaan Menguat, Mutasi Dipertanyakan: Sorotan Tajam Kasus Rokok Ilegal di Polda Bali.

 

Denpasar — Mutasi ke Yanma Polda Bali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterkaitannya dalam praktik pemberian “atensi” pada penanganan kasus rokok ilegal di lingkungan Polda Bali. Sejumlah pihak menilai, langkah mutasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tokoh masyarakat Denpasar, , menyampaikan bahwa mutasi di tengah isu yang berkembang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan internal, terutama ketika menyangkut aparat yang disebut dalam dugaan perkara.

Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya pengakuan dari , yang kini berstatus tersangka dalam perkara rokok ilegal di Ditreskrimsus Polda Bali. Dalam keterangannya kepada awak media, Haji Ab mengaku pernah memberikan sejumlah uang sebagai bentuk “atensi” bulanan kepada oknum aparat, termasuk kepada Ipda Haris Budiono. Nilai yang disebutkan berkisar Rp5 juta per bulan.

Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta yang sempat diberikan melalui perantara untuk mengurus perkara tersebut. Sebagian dana disebut telah dikembalikan, sementara sisanya digunakan untuk operasional. Klaim ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Seorang perwira menengah di Polda Bali yang dikonfirmasi terpisah menyatakan tidak mengenal pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa mutasi Ipda Haris Budiono merupakan bagian dari dinamika organisasi, dan yang bersangkutan kini tidak lagi terkait dengan penanganan kasus dimaksud.

Upaya konfirmasi kepada Ipda Haris Budiono belum memperoleh tanggapan. Nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi oleh awak media.

Pengamat kepolisian menilai, situasi ini perlu ditangani secara terbuka dan profesional. Klarifikasi resmi dari institusi dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan integritas.

Baca Juga:  Vokal Soal Gas Subsidi, Usaha Anak Diduga Pakai LPG 3 Kg: Ancaman Pidana 6 Tahun Mengintai

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Fs )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *