Tower Diduga Dibangun Sebelum Izin Lengkap Terbit, Warga Bongancina Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
Foto: Tower Telekomunikasi di Bongancina Disorot Warga, Diduga Dibangun Sebelum Izin Lengkap Terbit.

 

Singaraja – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, memicu polemik. Proyek yang mulai dikerjakan sejak awal Mei 2026 itu dipersoalkan warga karena diduga berjalan sebelum mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan pemerintah.

Persoalan mencuat setelah sejumlah warga penyanding mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun menerima penjelasan resmi terkait pembangunan tower yang tingginya diperkirakan mencapai lebih dari 60 meter tersebut. Warga baru mengetahui adanya proyek ketika aktivitas pengeboran dan konstruksi mulai berlangsung di lokasi.

Salah satu warga penyanding terdekat, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku terkejut melihat pembangunan berjalan tanpa adanya komunikasi yang memadai kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, warga bukan menolak pembangunan, melainkan mempertanyakan prosedur yang ditempuh pengembang.

“Kalau memang semua izin sudah lengkap dan sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Yang menjadi pertanyaan, kenapa pembangunan sudah berjalan sementara warga sekitar tidak pernah diajak sosialisasi,” ujarnya.

Keberatan serupa disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai proses pembangunan terkesan tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila benar izin utama belum diterbitkan oleh pemerintah kabupaten.

Menurut informasi yang dihimpun warga, pelaksana proyek disebut hanya mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa serta surat persetujuan yang ditandatangani PLT Camat Busungbiu saat itu. Sementara izin utama yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan masih dipertanyakan statusnya.

Dewa Mertayasa mengaku telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Perintah Dewan Pers dan Lapisan Fakta di Balik Kasus Ipda Haris Budiono

Selain persoalan administrasi, warga juga menyoroti dampak langsung aktivitas proyek terhadap keselamatan pengguna jalan. Lokasi pembangunan berada di dekat tikungan pada ruas jalan provinsi yang cukup padat dilalui kendaraan. Material konstruksi yang ditumpuk di tepi jalan disebut menyebabkan penyempitan badan jalan dan mengganggu jarak pandang pengendara.

Warga mengklaim kondisi tersebut telah memicu kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi proyek. Karena itu, mereka mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh sebelum pembangunan dilanjutkan.

Secara regulasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis lainnya. Rekomendasi dari desa maupun kecamatan tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk memulai konstruksi apabila izin utama belum diterbitkan oleh instansi berwenang.

Apabila ditemukan pelanggaran perizinan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, penyegelan lokasi, hingga pembongkaran bangunan. Bahkan jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau keterangan yang tidak sesuai fakta, kasus tersebut dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah polemik yang berkembang, warga berharap Pemerintah Kabupaten Buleleng bersikap transparan dan segera menjelaskan status legalitas proyek tersebut. Mereka menilai kepastian hukum penting untuk menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, memilih memberikan penjelasan secara langsung di kantor desa.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik pak datang ke desa. Suksma,” ujarnya singkat.

Hingga kini, aktivitas pembangunan tower masih menjadi sorotan warga yang menunggu langkah tegas pemerintah dalam memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:  Kompol I Ketut Sukadana Jabat Kapolsek Kuta Utara, Kepemimpinan Humanis dan Responsif Diharapkan Perkuat Kamtibmas

( Fjr )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *