Diduga Ancam dan Aniaya Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta
Foto – Pria yang Mengaku Wartawan Diamankan Usai Dugaan Pengancaman di Hotel.

 

Denpasar – Aparat Polsek Kuta bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Legian, Kuta, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Seorang pria berinisial FVK (39), warga Kota Depok yang mengaku sebagai wartawan, diamankan setelah diduga terlibat dalam insiden yang bermula dari cekcok antartamu hotel.

Berdasarkan informasi yang diterima, terlapor diduga membawa brass knuckle (knuckle besi) serta pecahan botol kaca dan menggunakannya untuk mengancam korban. Dalam peristiwa tersebut, seorang rekan korban juga dilaporkan mengalami luka memar yang diduga akibat terkena lemparan benda saat keributan berlangsung.

Petugas keamanan hotel segera melakukan upaya peleraian sebelum personel Polsek Kuta tiba di lokasi. Selanjutnya, seluruh pihak yang terlibat dibawa ke Mapolsek Kuta guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

“Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, serta mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan kandungan Benzodiazepine, yaitu golongan obat penenang atau sedatif.

Namun demikian, hingga kini penyidik disebut masih mengalami kendala dalam meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih diduga dipengaruhi konsumsi minuman beralkohol saat diamankan.

Selain menyelidiki dugaan pengancaman dan penganiayaan, penyidik juga mendalami informasi bahwa sehari sebelum kejadian, terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di area pelayanan Satpas SIM. Menurut kepolisian, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman yang saat ini ditangani.

Baca Juga:  Mantan Sopir Ketua KPU Diamankan Polda Bali, Diduga Terlibat Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi

Sementara itu, seorang sumber di lapangan yang memperkenalkan diri sebagai Komang menyampaikan bahwa kelompok yang diduga terdiri dari dua pria dan seorang perempuan sebelumnya disebut-sebut mendatangi layanan pembuatan SIM di Polres Badung maupun Polresta Denpasar. Menurut sumber tersebut, perempuan dalam rombongan diduga diminta mengurus SIM sementara proses pelayanan direkam untuk mencari dugaan kesalahan petugas. Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.

Keterangan lain juga disampaikan seorang wartawan dari Jakarta melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Ia mengaku memperoleh informasi dari grup media di Depok yang menyebut bahwa orang yang dimaksud diduga pernah melakukan tindakan serupa di daerah lain. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Menanggapi peristiwa tersebut, CEO PT ELANG BALI GROUP, I Nyoman Sariana yang akrab disapa Dede, meminta agar aparat penegak hukum menangani perkara secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila unsur pidana terbukti.

“Apabila terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan dan melakukan perbuatan melawan hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik yang dijalankan secara profesional,” ujar Dede, yang juga dikenal sebagai pelatih MMA di Han Academy Solo.

Polresta Denpasar menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan lainnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Kepolisian juga menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

( Anggara )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *