
Gianyar – Aktivitas galian tanah di wilayah Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, kembali disorot publik. Selain dikeluhkan merusak jalan dan lingkungan, muncul _dugaan_ adanya praktik “setoran” rutin kepada oknum aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas galian di beberapa titik di Payangan diduga telah berjalan cukup lama. Yang mengejutkan, galian tersebut disebut-sebut *menyetor uang sebesar Rp2,5 juta setiap 5 hari sekali kepada oknum di Polres Gianyar*.
*Media Konfirmasi ke “Mangku Gianyar”*
Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada *”Mangku Gianyar”* melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu [4/7/2026].
Dalam keterangannya, “Mangku Gianyar” membenarkan adanya praktik tersebut.
“Informasi yang diterima tim media, saya selaku Mangku Gianyar menjelaskan bahwa ada setoran Rp2,5 juta per 5 hari kepada oknum Polres Gianyar bernama Pak Putu biar aman,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi salah satu dasar pemberitaan dan menambah bobot dugaan pungutan liar di balik aktivitas galian tersebut.
*Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu Bertebaran*
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas galian tersebut. Truk-truk besar hilir mudik setiap hari, menyebabkan jalan desa rusak dan debu beterbangan masuk ke rumah warga.
Mereka juga mempertanyakan legalitas izin galian. Saat ditanya, tidak ada satupun pengelola yang berani menunjukkan dokumen perizinan.
“Setiap hari bising. Jalan hancur. Kalau ditanya izin jawabnya muter-muter,” kata seorang warga Banjar Payangan.
*Polres Gianyar Belum Beri Tanggapan*
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi dugaan setoran tersebut kepada *Kapolres Gianyar* melalui aplikasi WhatsApp.
Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada *Kasi Humas Polres Gianyar*. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Gianyar.
Jika benar ada praktik setoran kepada oknum, maka ini menjadi pelanggaran serius. Aktivitas galian tanpa izin dapat melanggar *UU Minerba* dan *UU Lingkungan Hidup*. Sementara dugaan setoran masuk kategori *pungutan liar* yang merupakan tindak pidana.
*Desak Usut Tuntas*
Tokoh masyarakat dan LSM lingkungan mendesak *Kapolda Bali* dan *Pemkab Gianyar* segera melakukan sidak ke lokasi. Mereka meminta penindakan tegas terhadap galian ilegal, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum.
“Jangan sampai hukum kalah dengan uang. Kalau memang ada Rp2,5 juta per 5 hari, itu pungli. Harus diusut sampai tuntas,” tegas salah satu aktivis di Gianyar.
*Hak Jawab*
Sesuai *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, pihak pengelola galian di Payangan, Polres Gianyar, maupun pihak terkait lainnya diberikan hak jawab dan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi.
Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan resmi, media akan memuatnya sebagai bentuk keberimbangan dan akurasi informasi.
_Catatan Redaksi_: Informasi terkait nama “Pak Putu” dan nominal setoran merupakan keterangan dari “Mangku Gianyar” dan masih berupa dugaan. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi aparat berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi.
( Red )

Tinggalkan Balasan