
Lombok Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kali ini, lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang menyeret Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026), tim KPK mengamankan 19 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat, tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat, langsung diterbangkan ke Jakarta pada malam harinya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi senyap tersebut. Menurutnya, OTT dilakukan setelah tim penyidik lebih dahulu melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Selain mengamankan para pihak, tim penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang tengah didalami penyidik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Lombok Barat yang diduga berhubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai uang yang diamankan maupun identitas lengkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Perkembangan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah sebelumnya tim KPK menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat. Penyegelan dua ruangan strategis tersebut sempat menjadi perhatian publik karena dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai perkara yang sedang ditangani.
Kini, melalui keterangan resmi KPK, mulai terungkap bahwa penyelidikan mengarah pada dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Dugaan tersebut memperkuat indikasi bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan proyek, hingga pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan sejumlah uang dalam perkara tersebut.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mendalami keterangan para saksi, mencocokkan barang bukti yang telah disita, serta menyusun konstruksi hukum sebelum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat. Publik kini menanti konferensi pers resmi KPK yang diperkirakan akan mengungkap kronologi lengkap operasi tangkap tangan, nilai uang yang diamankan, peran masing-masing pihak, serta pasal-pasal yang akan disangkakan dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Lombok Barat.
KPK menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, perkembangan penyidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum tetap terbuka sesuai hasil pendalaman penyidik.
( fjr )

Tinggalkan Balasan