Pengantar

Kami, pengelola PendakiLaut.co, meyakini bahwa kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberadaan Media Online Pendaki Laut (pendakilaut.co) merupakan wujud dari pelaksanaan hak-hak tersebut, sekaligus sebagai sarana kontrol sosial, penyampai informasi, serta wadah bagi aspirasi masyarakat.

Sebagai media online yang menjunjung tinggi tanggung jawab jurnalistik, Pendaki Laut menyusun pedoman ini untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan kepada publik selalu memenuhi prinsip profesionalitas, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Pedoman ini disusun sebagai landasan bagi seluruh pengelola, redaksi, serta kontributor Pendaki Laut dalam menjalankan aktivitas jurnalistik dan penyampaian informasi kepada masyarakat.


1. Pencabutan Berita dan Iklan

PendakiLaut.co bersedia melakukan pencabutan, koreksi, atau revisi terhadap berita maupun iklan yang terbukti tidak akurat, menyesatkan, atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pencabutan atau koreksi dilakukan setelah melalui verifikasi internal redaksi dan/atau berdasarkan pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Permintaan pencabutan atau koreksi harus disampaikan secara tertulis kepada redaksi, dengan melampirkan:

  • alasan permintaan pencabutan

  • bukti pendukung yang relevan

  • identitas pihak yang mengajukan permohonan secara jelas

Apabila permintaan tersebut dinyatakan valid setelah proses verifikasi, maka redaksi akan melakukan pencabutan atau perbaikan berita secara terbuka dengan mencantumkan catatan redaksi sebagai bentuk transparansi kepada publik.


2. Hak Jawab dan Hak Koreksi

PendakiLaut.co menghormati dan menjamin hak setiap pihak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh media.

Permintaan Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat diajukan kepada redaksi secara tertulis dengan menyertakan identitas yang jelas serta penjelasan mengenai bagian informasi yang dianggap tidak tepat.


3. Kode Etik Jurnalistik

Seluruh jurnalis dan kontributor Pendaki Laut wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, antara lain:

  • Memberitakan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk

  • Menguji informasi serta melakukan verifikasi terhadap sumber berita

  • Menghormati asas praduga tak bersalah

  • Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul

  • Menghormati hak privasi narasumber kecuali untuk kepentingan publik


4. Penyajian Data dan Fakta

PendakiLaut.co berkomitmen menyajikan berita yang berbasis data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap informasi yang diterbitkan melalui proses:

  • verifikasi sumber

  • konfirmasi kepada pihak terkait

  • pemeriksaan fakta oleh redaksi

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas informasi serta kepercayaan pembaca.


5. Iklan dan Sponsorship

PendakiLaut.co menerima kerja sama dalam bentuk iklan, advertorial, maupun sponsorship, dengan ketentuan:

  • tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku

  • tidak menyesatkan publik

  • tidak mengandung unsur penipuan atau informasi palsu

Setiap konten yang bersifat iklan akan diberi penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakan antara konten editorial dan konten komersial.


6. Sanksi Internal

Setiap jurnalis, kontributor, maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan PendakiLaut.co yang terbukti melanggar pedoman ini dapat dikenakan sanksi internal sesuai dengan tingkat pelanggaran, antara lain:

  • teguran redaksi

  • pembinaan internal

  • pencabutan hak publikasi

  • pemberhentian dari kerja sama jurnalistik