Modus Biji Kopi Terbongkar! BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 1,4 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap

 

Foto -BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 1,4 Kg Ganja.

 

Denpasar – Upaya penyelundupan narkotika ke Bali dengan modus yang terbilang tidak biasa berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Sebanyak 1.471,46 gram atau sekitar 1,4 kilogram ganja yang disamarkan dalam kemasan biji kopi berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama BNN RI dan Bea Cukai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari luar Bali. Untuk memastikan penerima sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas, petugas menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim dengan pengawasan ketat hingga diterima oleh pihak yang dituju.

Operasi itu membuahkan hasil ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (48) di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar, sesaat setelah menerima paket tersebut.

Saat paket dibuka di hadapan petugas dan saksi, kemasan yang tampak seperti produk kopi ternyata berisi 15 bungkus ganja siap edar dengan berat total mencapai 1.471,46 gram. Modus penyamaran menggunakan kemasan kopi diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan selama proses pengiriman.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA kemudian memberikan keterangan yang mengarah kepada seorang pria berinisial FY alias Giok (49) yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Berdasarkan informasi tersebut, tim BNNP Bali bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FY tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, FY mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seseorang di Aceh yang dikenal dengan panggilan “Pak Cik”. Keterangan itu kini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas provinsi.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan hingga ke tingkat pemasok maupun pengendali jaringan. Menurutnya, sinergi antara BNN, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang menjadikan Bali sebagai salah satu wilayah tujuan distribusi.

Baca Juga:  Bangun Jiwa Kedirgantaraan Sejak Dini, Saka Dirgantara Lanud I Gusti Ngurah Rai Gelar Safari Dirgantara di Alam Paragliding Benoa

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara paling singkat 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur-unsurnya terbukti di persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus penyelundupan untuk mengelabui petugas. Karena itu, aparat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas maupun pengiriman barang yang mencurigakan demi mencegah peredaran narkoba di Bali.

( dd99 )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *