Gus Jarot Bantah Narasi AWK soal Sengketa Properti WNA Rusia: Jangan Bangun Opini dari Satu Pihak
Foto – Gus Jarot Bantah Narasi AWK, Minta Fakta Sengketa Properti Dibuka Terang.

 

Badung – Polemik sengketa properti yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali memasuki babak baru. Setelah akun Instagram DPD RI Bali Arya Wedakarna (AWK) mengunggah narasi yang menyoroti dugaan perlakuan terhadap WNA yang menempati sebuah properti, muncul bantahan keras dari Gus Jarot yang mengaku terlibat langsung dalam penanganan persoalan tersebut.

Kepada awak media, Sabtu (13/6/2026), Gus Jarot menyatakan bahwa informasi yang berkembang di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan fakta yang terjadi di lapangan. Menurutnya, akar persoalan bukanlah sebagaimana narasi yang beredar, melainkan bermula dari transaksi jual beli properti yang tidak kunjung diselesaikan oleh pihak yang menempati objek tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Gus Jarot, transaksi awal dilakukan pada Juli 2025. Saat itu, calon pembeli melalui perusahaan penanaman modal asing (PMA) berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Desember 2025. Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, pelunasan tidak dilakukan.

Ia menjelaskan, perusahaan PMA yang digunakan dalam transaksi tersebut kemudian disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan untuk melanjutkan proses jual beli maupun memperoleh fasilitas pembiayaan perbankan. Meski demikian, pemilik properti dikatakan masih memberikan kesempatan dengan membuat perjanjian baru hingga Januari 2026.

“Owner masih memberikan toleransi dan kesempatan. Namun sampai Januari 2026 juga tidak ada pembayaran sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Gus Jarot.

Menurutnya, setelah kesempatan kedua diberikan, pihak yang ingin membeli properti tersebut kemudian menghadirkan seorang warga negara Indonesia sebagai nominee atau peminjam nama untuk melanjutkan proses transaksi. Perjanjian baru disebut dibuat pada 3 Februari 2026 dengan komitmen pelunasan paling lambat 30 Maret 2026.

Namun hingga pertengahan Juni 2026, pembayaran yang dijanjikan disebut belum juga direalisasikan.

Baca Juga:  Perintah Dewan Pers dan Lapisan Fakta di Balik Kasus Ipda Haris Budiono

Di sisi lain, WNA asal Rusia yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut telah menempati properti sejak 1 Desember 2025. Menurut Gus Jarot, yang bersangkutan tetap tinggal di lokasi hingga saat ini dan bahkan mengklaim dirinya sebagai pemilik properti.

Padahal, kata dia, nama WNA tersebut tidak tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris.

“Yang tinggal di sana bukan pihak yang tercantum sebagai pembeli dalam PPJB. Nama WNA Rusia itu tidak ada dalam dokumen perjanjian. Tetapi mereka mengakui sebagai pemilik dan tetap menempati objek tersebut sampai sekarang,” katanya.

Gus Jarot juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari pihak nominee yang disebut bernama Bagus untuk menyelesaikan persoalan pengosongan maupun status penghuni properti tersebut.

Kritik Terbuka untuk AWK

Tidak hanya memberikan klarifikasi kepada media, Gus Jarot juga menyampaikan kritik terbuka melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan sikap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI yang dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa mendengar seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Gus Jarot, seorang pejabat publik semestinya mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.

Ia menegaskan bahwa seorang anggota DPD RI memiliki tanggung jawab moral untuk menggali akar persoalan secara menyeluruh, mengetahui siapa pemilik sah objek yang disengketakan, mempelajari dokumen yang ada, serta mempertemukan kedua belah pihak sebelum membentuk opini di ruang publik.

Dalam pandangannya, langkah tersebut penting agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kegaduhan baru maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kalau hanya mendengar satu pihak, kemudian langsung membuat narasi dan menyebarkannya ke publik, itu berpotensi menciptakan kesalahpahaman. Yang dibutuhkan adalah klarifikasi dari semua pihak dan pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Tukang Segel Kini Kena Segel” Polemik Jalan di Kutuh Jimbaran Seret Nama Kepala Satpol PP Badung dan Pengembang Perumahan

Dokumen dan Fakta Menjadi Kunci

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas persoalan kepemilikan properti yang melibatkan WNA, perusahaan PMA, hingga penggunaan nama warga lokal dalam proses transaksi. Di tengah silang pendapat yang berkembang, dokumen hukum dan fakta lapangan menjadi faktor utama yang akan menentukan posisi masing-masing pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut terkait bantahan yang disampaikan Gus Jarot.

Sementara itu, pengamat hukum yang dimintai tanggapan menilai setiap sengketa kepemilikan properti harus diselesaikan berdasarkan dokumen resmi, perjanjian yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku. Opini publik, menurut mereka, tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara lengkap.

Sebab dalam setiap sengketa, kebenaran tidak hanya ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, melainkan oleh data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

( Fjr )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *