Punya Izin Resmi, Pemilik Sumur Minyak Gandu Blora Mengaku Sulit Kirim Minyak ke Pertamina

 

Foto — Aktivitas Sumur Minyak Gandu Kembali Berdenyut, Legalitas Jadi Sorotan.

 

Blora – Polemik aktivitas sumur minyak tua di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali mencuat. Salah satu pemilik usaha minyak rakyat mengaku mengalami hambatan saat hendak mendistribusikan hasil produksi minyaknya meski telah mengantongi izin resmi.

Pemilik UMKM Minyak Gandu Blora, Suyono, mengatakan aktivitas pengeboran minyak di wilayah tersebut kembali berjalan setelah sempat vakum selama kurang lebih tiga minggu. Namun di balik kembali beroperasinya sumur minyak rakyat itu, muncul persoalan baru terkait distribusi hasil produksi.

“Untuk pengiriman masih di luar Pertamina. Kalau milik saya itu sudah legal, tapi kemarin saat mau kirim sendiri dihadang oleh pengurus lokal,” kata Suyono saat ditemui di Blora, Jumat (8/5/2026).

Menurut Suyono, penghadangan tersebut diduga dipicu adanya kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pengurus lokal dengan pihak tertentu terkait distribusi minyak dari kawasan sumur tua Gandu.

Ia mengaku kecewa lantaran legalitas usaha yang dimilikinya tidak mendapat pengakuan di lapangan. Padahal, dirinya telah mengurus izin pengeboran (drilling), izin penyimpanan, hingga izin penjualan minyak secara resmi.

“Saya punya legalitas lengkap. Mulai dari drilling, storage sampai penjualan ada. Lahannya sekitar satu hektar dan sudah saya kelola sekitar satu setengah tahun,” ujarnya.

Suyono menyebut dirinya sempat menunjukkan dokumen legalitas kepada pihak yang menghadang. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons positif.

“Saya tunjukkan legalitas kita, mereka tidak mau tahu. Mungkin pemahamannya kurang terkait legalitas tersebut,” tambahnya.

Persoalan memuncak ketika dirinya hendak membawa sampel minyak menuju Pertamina. Saat itu kendaraan pengangkut disebut tidak dapat keluar karena akses jalan dipenuhi sejumlah orang.

“Waktu mau bawa sampel minyak ke Pertamina, jalan keluar dipenuhi orang-orang. Akhirnya kendaraan tidak bisa lewat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dugaan Tukang Segel Kini Kena Segel” Polemik Jalan di Kutuh Jimbaran Seret Nama Kepala Satpol PP Badung dan Pengembang Perumahan

Merasa dirugikan, Suyono mengaku telah berusaha menempuh jalur komunikasi dengan mendatangi kantor desa untuk menemui kepala desa dan pihak terkait guna mencari solusi bersama. Namun mediasi belum dapat dilakukan karena sejumlah pihak disebut sedang berada di luar kota.

“Saya sebenarnya ingin komunikasi baik-baik. Saya datang ke desa untuk mediasi, tapi belum ketemu karena perangkatnya sedang ke luar kota,” katanya.

Ia berharap ada duduk bersama antara pengurus lokal, masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Saya jujur kecewa. Kami punya legalitas yang sah tapi tidak diakui. Saya berharap bisa duduk bersama dan menunjukkan dokumen asli supaya masyarakat maupun aparat penegak hukum tahu bahwa usaha ini legal,” tegasnya.

Suyono juga berharap tidak ada praktik-praktik intimidasi maupun tindakan yang mengarah pada premanisme dalam aktivitas distribusi minyak rakyat di wilayah tersebut.

“Jangan sampai ada istilah preman-preman di lingkungan usaha seperti ini. Kami hanya ingin usaha berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.

Diketahui, kawasan sumur tua di Blora selama ini menjadi salah satu titik aktivitas penambangan minyak rakyat yang melibatkan masyarakat lokal. Namun persoalan legalitas, tata kelola distribusi, hingga konflik kepentingan kerap menjadi tantangan dalam pengelolaannya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus lokal maupun pemerintah desa terkait dugaan penghadangan distribusi minyak tersebut.

( Anggara )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *