Foto : Ist – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.
Tabanan – Dugaan perjalanan luar negeri yang dilakukan Bupati Tabanan saat daerahnya dilanda banjir dan cuaca ekstrem menuai sorotan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, Bupati Tabanan disebut melakukan perjalanan ke Eropa pada 30 Januari 2026 selama sekitar 10 hari. Dalam perjalanan tersebut, ia diduga turut mengajak dua kepala dinas serta Sekretaris Bappeda Kabupaten Tabanan.
Keberangkatan ini menjadi perhatian warga karena pada periode yang sama sejumlah wilayah di Kabupaten Tabanan dilaporkan mengalami banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat terdampak dan membutuhkan penanganan dari pemerintah daerah.
“Dalam situasi bencana seperti itu, masyarakat tentu berharap pemimpin daerah berada di tempat untuk memantau kondisi secara langsung,” kata salah satu sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Sorotan masyarakat semakin menguat setelah muncul informasi bahwa perjalanan luar negeri kembali dilakukan pada 20 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026 dengan tujuan Australia. Pada periode tersebut, cuaca ekstrem juga dilaporkan masih terjadi di sejumlah wilayah Bali, termasuk Kabupaten Tabanan.
Selain soal waktu keberangkatan, perhatian masyarakat juga tertuju pada dugaan sumber pembiayaan perjalanan tersebut. Dari informasi yang beredar, terdapat indikasi penggunaan dana promosi destinasi wisata .
Bahkan, dalam informasi yang berkembang di masyarakat, pembelian tiket perjalanan disebut-sebut difasilitasi oleh pihak swasta yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Kabupaten Tabanan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dengan pihak swasta.
Dalam ketentuan , kepala daerah pada prinsipnya tidak diperkenankan meninggalkan wilayah tugas tanpa mengikuti prosedur dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara dari sisi pidana, apabila terdapat pemberian fasilitas kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam junto .
Tokoh masyarakat Tabanan yang dikenal dengan nama Komang Tri juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
Ia mendesak agar tim dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perjalanan luar negeri tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa tim dari kedua lembaga itu saat ini disebut sedang berada di Bali.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait perjalanan tersebut, termasuk mengenai tujuan perjalanan dan sumber pembiayaannya, agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tabanan maupun dari Bupati Tabanan terkait dugaan perjalanan luar negeri tersebut.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.
( Rs )


Tinggalkan Balasan