
Badung — Dugaan pelanggaran disiplin oleh anggota kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Seorang perwira pertama yang bertugas di lingkungan Yanma Polda Bali, IPDA Haris Budiono, diduga merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, IPDA Haris Budiono diduga menjalankan pekerjaan tersebut tanpa adanya surat perintah atau penugasan resmi dari kesatuannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan internal Polri mengenai aktivitas anggota di luar kedinasan.
Dugaan rangkap jabatan tersebut sebenarnya pernah mencuat ke publik dan sempat diberitakan pada 15 Juli 2025. Namun hingga kini belum diketahui secara jelas tindak lanjut penanganan dari institusi kepolisian terkait kasus tersebut.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Bali Social Club Canggu. Melalui pesan WhatsApp, seorang manajer di tempat hiburan tersebut membenarkan bahwa IPDA Haris Budiono masih bekerja di lokasi tersebut.
“Siang.. Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah saya kurang faham. Mungkin HRD yang tahu, sebentar saya tanyakan ke HRD,” tulis manajer Bali Social Club dalam pesan kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pekerjaan IPDA Haris Budiono di tempat hiburan tersebut, termasuk apakah terdapat izin resmi dari institusi kepolisian untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terkait apakah dugaan rangkap jabatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.
Tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, menilai bahwa institusi kepolisian perlu bersikap tegas dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, Propam Polda Bali perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin.
“Jika memang ada anggota yang melanggar aturan, Propam harus tegas. Penegakan aturan yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Secara aturan, anggota Polri terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang antara lain mengatur kewajiban anggota untuk mematuhi perintah kedinasan dan larangan melakukan aktivitas di luar tugas tanpa izin dari pimpinan.
Selain itu, anggota Polri juga terikat pada Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap personel menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain di luar institusi.
Apabila terbukti melanggar, anggota Polri dapat dikenai sanksi disiplin hingga proses sidang kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali dan Kabid Propam Polda Bali terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.
( Mdf )

Tinggalkan Balasan