Debt Collector Gresik Lapor Mobil Hilang ke Polda Bali, Tim PT PDM Justru Adukan Oknum SPKT dan Oknum Piket Reskrimum ke Propam Polri

 

Foto : Tim PT PDM Resmi Adukan Dugaan Kejanggalan Penerimaan LP ke Propam Polri

 

Denpasar– Polemik dugaan penguasaan satu unit Daihatsu Xenia putih bernopol W 1506 BZ semakin memanas. Tim PT PDM resmi mengadukan oknum petugas SPKT dan oknum piket Reskrimum Polda Bali ke layanan pengaduan Propam Polri terkait penerimaan laporan polisi LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 28 Mei 2026.

Pengaduan tersebut telah tercatat dalam sistem layanan pengaduan Propam Polri dengan Kode Pengaduan: 45IBZJF9 dan Nomor Registrasi: 260529000056 yang dikirim pada Jumat, 29 Mei 2026 pukul 16.31 WITA.

Menurut sumber di lapangan bernama Ketut, pihaknya mempertanyakan dasar penerimaan laporan dari lima orang yang diduga merupakan debt collector asal Gresik, Jawa Timur. Pasalnya, menurut sumber tersebut, para pelapor diduga tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan Daihatsu Xenia W 1506 BZ yang mereka kuasai saat berada di Bali.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa laporan diterima jika yang bersangkutan tidak membawa bukti kepemilikan kendaraan. Bahkan ada video yang memperlihatkan salah satu dari mereka mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari hasil penarikan paksa di Jawa,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini bermula ketika lima orang yang disebut bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby diduga datang ke Bali menggunakan Daihatsu Xenia putih bernopol W 1506 BZ. Kendaraan tersebut disebut-sebut memiliki tunggakan kredit selama kurang lebih dua tahun.

Menurut informasi yang dihimpun, para pemegang kendaraan tersebut diduga mengakui bahwa mobil itu diperoleh melalui penarikan dari pihak lain di Jawa tanpa dilengkapi surat kuasa atau dokumen penarikan resmi. Namun bukannya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan, kendaraan tersebut justru dibawa menyeberang ke Bali.

Saat dilakukan pengecekan, di dalam kendaraan ditemukan sejumlah barang berupa minuman beralkohol merek Draft dan Bintang, beberapa pasang sepatu, kartu e-toll, charger telepon genggam, kabel data, serta sejumlah dokumen yang disebut sebagai surat kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:  Dugaan Pungli dan Permintaan “Atensi” Bulanan, Nama Oknum Satreskrim Polresta Denpasar Disorot

Menurut kronologi yang disampaikan sumber lapangan, pada Rabu 27 Mei 2026 tim melakukan pemantauan terhadap kendaraan tersebut setelah masuk ke kawasan Apartemen The Ambengan Tenten di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan pembiayaan TAF Finance dan dokumen pengamanan kendaraan diterbitkan, tim kemudian menemui pihak yang menguasai kendaraan. Dalam proses tersebut, menurut sumber, muncul pengakuan bahwa kendaraan tersebut bukan berasal dari pemilik sah, melainkan telah berpindah tangan setelah sebelumnya diambil dari pihak lain.

Sumber juga menyebut adanya dugaan upaya pemberian uang sebesar Rp1,5 juta yang disebut sebagai “uang rokok”. Dugaan tersebut diklaim ditolak oleh pihak yang melakukan pengamanan kendaraan.

Lebih lanjut, salah satu orang yang diduga berasal dari rombongan debt collector Gresik disebut sempat mengaku memiliki kerabat berpangkat perwira tinggi di Mabes Polri. Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak yang meminta proses hukum berjalan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Karena pihak yang menguasai kendaraan disebut beberapa kali meninggalkan lokasi dan tidak kembali memenuhi permintaan klarifikasi, kendaraan akhirnya diamankan ke gudang penyimpanan atas koordinasi dengan perusahaan pembiayaan yang terkait.

Namun pada malam harinya sekitar pukul 22.28 WITA, tiga orang yang disebut bernama Agung, Rengga, dan Samboja melaporkan dugaan pencurian kendaraan tersebut ke Polda Bali.

Laporan itulah yang kemudian menuai pertanyaan dari sejumlah pihak. Menurut sumber di lapangan, kendaraan tersebut bukan hilang ataupun dicuri, melainkan diamankan berdasarkan koordinasi dengan perusahaan pembiayaan yang memiliki kepentingan atas objek kendaraan tersebut.

Di sisi lain, pihak keamanan Apartemen The Ambengan Tenten disebut telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Awalnya petugas keamanan melarang adanya komunikasi langsung dengan tamu yang membawa kendaraan tersebut. Namun setelah dilakukan koordinasi dan diperlihatkan dokumen pendukung serta adanya pengawasan dari aparat kewilayahan, komunikasi akhirnya diizinkan dengan tetap berada dalam pengawasan petugas keamanan.

Baca Juga:  Aksi Menyentuh Polwan Polres Bangli, Bersihkan Sampah di Tangga Pura Kiak Kiak Benoa lalu Sembahyang Banyupinaruh

Ironisnya, menurut sumber, petugas keamanan justru sempat dituduh bekerja sama dengan tim yang melakukan pengamanan kendaraan. Bahkan disebut ada permintaan agar petugas keamanan turut dibawa ke Polda Bali untuk dimintai keterangan.

Sumber lain bernama Komang mengaku heran dengan rangkaian peristiwa tersebut.

“Kalau memang benar kendaraan itu hasil penarikan karena kredit macet dan sudah diakui diambil dari Jawa, kenapa tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan? Kenapa justru dibawa jalan-jalan ke Bali? Ini yang perlu dijelaskan secara terang kepada publik,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, seluruh informasi di atas masih berupa keterangan dari sumber lapangan dan pihak terkait. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk para terlapor, pihak perusahaan pembiayaan, petugas keamanan, maupun jajaran Polda Bali.

(  Pt  )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *