
Denpasar – Keberadaan Paradise Gym yang berlokasi di Jalan Danau Tamblingan No.174, Sanur, Denpasar Selatan, kini menjadi sorotan publik. Selain dugaan persoalan izin usaha dan bangunan, muncul pula dugaan intimidasi terhadap awak media yang tengah melakukan konfirmasi terkait legalitas bangunan tersebut.
Persoalan ini bermula saat awak media melakukan investigasi terkait dugaan Paradise Gym Sanur belum mengantongi izin lengkap. Dalam penelusuran di lapangan, awak media mendatangi lokasi pada 15 Mei 2026 dan bertemu dengan Wahyu yang disebut sebagai bagian accounting Paradise Gym.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha dan bangunan, Wahyu menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak legal perusahaan.
Tidak berhenti di sana, awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan Batujimbar, Sanur. Dalam keterangannya pada Selasa (19/5/2026), Kepala Lingkungan mengaku pihak Paradise Gym disebut belum pernah melakukan koordinasi terkait pengurusan izin di lingkungan setempat.
“Tidak pernah koordinasi ke lingkungan terkait izin. Kalau terkait bangunan di atas sempadan got silakan ditanyakan ke dinas perizinan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan tata ruang maupun pelanggaran sempadan saluran air pada bangunan gym tersebut. Dari pantauan di lapangan, bangunan Paradise Gym dinilai berdiri terlalu dekat dengan saluran drainase atau got yang diduga melanggar estetika kawasan wisata Sanur serta aturan tata ruang.
Di tengah proses konfirmasi tersebut, awak media mengaku mendapat pesan WhatsApp dari seseorang bernama Eka Sulistyowati, SE., SH., MH. yang mengaku sebagai lawyer dari kantor hukum Bali Lawyers dan mewakili Paradise Gym.
Dalam pesan yang diterima pada Senin (18/5/2026), lawyer tersebut menyampaikan bahwa kliennya telah memiliki izin serta menegaskan tidak memiliki hubungan dengan seseorang bernama Trevor.
“Bapak mendatangi klien saya, menanyakan apa Paradise ada izin. Saya jawab ada, dan kami tidak ada hubungan dengan Pak Trevor,” tulisnya.
Namun setelah itu, lawyer tersebut juga diduga mengirimkan tautan yang dinilai menyerang profesionalitas awak media. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers.
Selain dugaan intimidasi terhadap awak media, sorotan utama juga mengarah pada dugaan bangunan Paradise Gym yang berdiri di atas sempadan got atau saluran air. Jika benar melanggar garis sempadan dan aturan tata ruang, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perda Tata Ruang, hingga ketentuan drainase dan lingkungan hidup.
Keberadaan bangunan di atas sempadan saluran air dinilai berpotensi mengganggu fungsi drainase, memicu genangan, hingga merusak estetika kawasan pariwisata Sanur yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi unggulan Bali.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Denpasar, Satpol PP, Dinas PUPR, hingga instansi perizinan untuk turun melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas bangunan Paradise Gym Sanur.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
( Fs )

Tinggalkan Balasan