Warga Bandung Lapor Dugaan Investasi Rp800 Juta ke Polda Jabar, 7 Nama Dilaporkan
Foto: Dugaan Investasi Rp800 Juta Berujung Laporan ke Polda Jabar.

 

Bandung – Seorang warga Bandung berinisial DA melaporkan dugaan tindak pidana terkait transaksi elektronik ke Polda Jawa Barat. DA mengaku mengalami kerugian hingga Rp800 juta setelah mengikuti tawaran investasi Bitcoin, deposito jangka pendek, dan emas.

Dalam laporan tersebut, DA mencantumkan tujuh nama sebagai pihak terlapor, yakni Jack, Alven, Franky Wang, Diah, Petrus Jami, Saleh Bayo, dan Gasfar Foni.

Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Barat dan, berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, masih berstatus dalam penyelidikan.

DA melaporkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan merujuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1).

Surat tanda terima laporan tersebut dibuat di Bandung pada 16 Juli 2026.

Berawal dari Pertemuan di Bandung

Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan DA dalam laporannya, kasus bermula ketika dirinya bertemu dengan salah seorang pihak yang dilaporkan di Bandung pada 9 Maret 2026.

Seusai pertemuan tersebut, komunikasi berlanjut secara intens melalui WhatsApp.

DA mengatakan dirinya kemudian mendapatkan tawaran investasi dengan beberapa pilihan instrumen, mulai dari Bitcoin, deposito jangka pendek hingga investasi emas.

Menurut versi pelapor, keuntungan investasi tersebut disebut bergantung pada kenaikan kurs dolar Amerika Serikat.

DA mengaku tertarik dengan tawaran itu dan kemudian mulai mengirimkan sejumlah uang.

Pada 9 April 2026, DA menyebut melakukan transfer melalui rekening Bank Mandiri atas nama Saleh Bayo. Dua transaksi yang disebut dalam uraian laporan masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp5 juta.

Transfer disebut terus berlanjut.

DA mengaku telah berkali-kali mengirimkan uang hingga secara keseluruhan mencapai sekitar Rp800 juta.

Masalah muncul ketika DA hendak memperoleh kembali modal serta keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.

Menurut DA, uang tersebut tidak dapat ditarik.

Komunikasi dengan pihak yang menawarkan investasi juga disebut mulai terputus hingga akhirnya tidak dapat dihubungi.

Baca Juga:  Dugaan Pungli dan Permintaan “Atensi” Bulanan, Nama Oknum Satreskrim Polresta Denpasar Disorot

“Setelah uang tersebut ditransfer, korban tidak dapat mengambil modal berikut dengan keuntungan yang dijanjikan dan terlapor menjadi tidak bisa dihubungi atau putus komunikasi,” demikian inti uraian kejadian yang tercantum dalam laporan DA.

Merasa mengalami kerugian, DA kemudian mendatangi kepolisian dan melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Jawa Barat.

Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp800 juta.

Tiga Nama Disebut Berkaitan dengan Rekening Penerima Transfer

DA juga memberikan keterangan mengenai aliran uang yang menurutnya perlu ditelusuri penyidik.

Dari tujuh nama yang dilaporkan, DA menyebut Petrus Jami, Saleh Bayo, dan Gasfar Foni sebagai pihak yang berkaitan dengan rekening penerima transfer.

Keterangan tersebut masih merupakan versi pelapor dan perlu diverifikasi penyidik melalui pemeriksaan rekening, dokumen transaksi serta keterangan masing-masing pihak.

Penelusuran aliran dana dinilai menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap duduk perkara.

Penyidik nantinya dapat mendalami siapa pihak yang pertama kali menawarkan investasi, siapa yang berkomunikasi dengan korban, siapa yang menentukan nominal investasi, rekening mana saja yang menerima uang, hingga ke mana dana tersebut selanjutnya berpindah.

Termasuk apakah dana Rp800 juta yang disebut DA benar-benar ditempatkan pada Bitcoin, deposito maupun emas sebagaimana tawaran awal atau justru digunakan untuk kepentingan lain.

Seluruhnya membutuhkan pembuktian.

Bukti transfer, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dokumen penawaran investasi dan jejak transaksi elektronik dapat menjadi bagian yang diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.

DA Sebut Jack Berada di Bali

DA kemudian mengungkap informasi mengenai salah seorang terlapor bernama Jack.

Menurut keterangan DA, Jack disebut berada di Bali dan memiliki usaha kafe.

DA juga menunjukkan sebuah akun TikTok dengan nama Jack dan username @jackassa93. Berdasarkan tangkapan layar yang diperlihatkan, akun tersebut tercatat memiliki sekitar 1.172 pengikut.

Informasi mengenai keberadaan Jack di Bali maupun dugaan keterkaitannya dengan usaha tertentu masih berdasarkan keterangan DA dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga:  RESMI JADI BURON! Pemilik THM Five Stars Bali “Koko Tony” Ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri

Begitu pula mengenai akun media sosial tersebut, keterkaitannya dengan orang yang dilaporkan merupakan hal yang perlu dipastikan melalui proses penyelidikan.

Media Coba Hubungi Jack

Awak media telah berupaya menghubungi Jack melalui WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi terkait laporan DA.

Konfirmasi dilakukan pada Minggu (23/8/2026).

Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Jack maupun seluruh pihak lain yang namanya disebut dalam laporan.

Keterangan para pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan tidak hanya berdasarkan keterangan pelapor.

DA Minta Polisi Usut Aliran Dana

DA berharap laporan yang telah disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran terkait di Polda Jawa Barat.

Ia meminta penyelidik mendalami seluruh bukti yang telah diserahkan, terutama komunikasi elektronik dan aliran uang yang menurutnya telah mencapai Rp800 juta.

DA juga berharap polisi dapat memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang namanya tercantum dalam laporan untuk mengetahui peran masing-masing.

Apabila penyelidikan menemukan adanya unsur pidana dan alat bukti yang cukup, DA berharap proses hukum dapat ditingkatkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga berharap aparat dapat mengambil tindakan agar, apabila dugaan yang dilaporkannya terbukti, tidak muncul korban-korban lain dengan modus serupa.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Laporan DA mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Secara umum, ketentuan tersebut berkaitan dengan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Namun pencantuman pasal dalam laporan belum berarti unsur tindak pidananya otomatis terpenuhi.

Penyidik tetap harus menguji sejumlah hal, antara lain isi komunikasi elektronik, apakah terdapat informasi yang bersifat bohong atau menyesatkan, adanya unsur kesengajaan, hubungan antara informasi tersebut dengan transaksi yang dilakukan, serta kerugian material yang timbul.

Baca Juga:  PT PDM Laporkan Petugas SPKT Polda Bali ke Propam, Soroti Penerimaan LP Terkait Xenia W 1506 BZ

Selain itu, penyidik memiliki kewenangan menentukan konstruksi hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan maupun penyidikan.

Polisi Diharapkan Telusuri Jejak Digital

Kasus yang dilaporkan DA menyisakan sejumlah pertanyaan.

Apakah investasi Bitcoin, deposito jangka pendek dan emas yang disebut dalam komunikasi memang benar-benar tersedia?

Bagaimana mekanisme investasi yang ditawarkan kepada DA?

Siapa yang mengendalikan dana?

Mengapa modal maupun keuntungan disebut tidak dapat ditarik?

Dan ke mana uang sekitar Rp800 juta tersebut akhirnya mengalir?

Jejak digital menjadi salah satu kunci untuk menjawab pertanyaan itu.

Percakapan WhatsApp dapat menunjukkan bagaimana investasi ditawarkan dan keuntungan dijanjikan. Sementara bukti transfer dan mutasi rekening dapat membantu menunjukkan jalur perpindahan dana.

Jika uang berpindah dari satu rekening ke rekening lainnya, penelusuran transaksi dapat membantu penyidik memetakan hubungan antar pihak.

Sebaliknya, seluruh pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan bukti guna menjelaskan posisi mereka.

Status Masih Terlapor, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Meski DA meminta aparat segera mengambil tindakan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur.

Ketujuh nama yang dicantumkan DA saat ini harus ditempatkan sebagai pihak yang dilaporkan, bukan orang yang telah terbukti bersalah.

Laporan polisi merupakan awal proses untuk menguji sebuah dugaan.

Penyelidik masih harus mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa dokumen, menelusuri transaksi dan meminta penjelasan para pihak sebelum menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Karena itu, asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan.

Kini DA menunggu langkah lanjutan Polda Jawa Barat. Di tengah nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp800 juta, penelusuran aliran dana dan jejak komunikasi elektronik diharapkan dapat membuat terang perkara tersebut.

Apakah peristiwa ini benar merupakan tindak pidana sebagaimana dilaporkan atau terdapat fakta lain, jawabannya akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

( fjr )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *