Mantan Sopir Ketua KPU Diamankan Polda Bali, Diduga Terlibat Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi
Gede Suan Diamankan Polda Bali dalam Kasus Dugaan Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi.

 

Badung – Tim Opsnal Unit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Nuansa Utama XIA, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (30/6/2026) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (gas melon) ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Salah satu yang diamankan adalah pria berinisial Gede Suan, yang menurut catatan kepolisian merupakan residivis kasus pengoplosan gas elpiji.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gede Suan sebelumnya pernah ditangkap oleh Polresta Denpasar dalam perkara serupa. Ia telah diproses hukum hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan menjalani hukuman penjara.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. Selain itu, dua unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil oplosan juga diamankan.

Sumber yang mengetahui proses penindakan menyebut penyelidikan terhadap lokasi tersebut telah dilakukan dalam waktu cukup lama. Polisi disebut telah melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah yang diduga dijadikan markas pengoplosan.

“Diduga Gede Suan menjadi orang yang mengatur sekaligus membiayai kegiatan tersebut. Sehari bisa ratusan tabung gas melon dipindahkan ke tabung 12 kilogram maupun 50 kilogram,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber itu juga menyebut Gede Suan diketahui bekerja sebagai sopir seorang mantan Ketua KPU Bali, Gusti Putu Artha. Namun hingga kini belum ada keterangan maupun bukti yang mengaitkan Gusti Putu Artha dengan dugaan tindak pidana tersebut. Penyebutan hubungan pekerjaan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Yonif TP 928/Brata Sena Yudha Resmikan Kantor Persit, Rayakan Ulang Tahun Bersama Prajurit dan Keluarga

Informasi lain yang diperoleh menyebut Gede Suan diduga masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) dalam perkara sebelumnya dan masih memiliki kewajiban melapor ke Lapas Kerobokan. Masa wajib lapor tersebut disebut-sebut akan berakhir sekitar Agustus 2026. Informasi ini juga masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Lapas Kerobokan.

Penggerebekan berlangsung cukup menegangkan. Menurut sumber, petugas sempat menghadapi hambatan saat memasuki lokasi karena pintu gerbang rumah dijaga beberapa pria. Namun aparat akhirnya berhasil menguasai situasi dan mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti.

Kasus dugaan pengoplosan gas bersubsidi menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan negara akibat penyalahgunaan subsidi LPG, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan isi tabung gas tanpa standar keselamatan berisiko memicu kebakaran maupun ledakan.

Kelima terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Bali. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, asal-usul tabung gas subsidi, jaringan distribusi, aliran keuntungan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Bali belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, identitas lengkap para terduga pelaku, maupun pasal yang disangkakan. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Gede Suan, kuasa hukumnya, serta Gusti Putu Artha terkait informasi yang beredar.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Polemik Pembangunan RS di Canggu Menguat, Klaim Dana Punia Rp 50 Juta Dibantah Pihak Banjar dan Pengurus Pura

( anggara )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *