
Denpasar – Tepat satu tahun sejak dugaan kasus intimidasi yang menyeret nama Aipda Ni Luh Putu Eka mencuat ke publik, penanganan perkara tersebut hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum. Kondisi itu mendapat sorotan dari CEO PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana yang akrab disapa Dede.
Menurut Dede, tuduhan intimidasi yang dilaporkan oleh Andre Sulla, wartawan Radar Bali, tidak sesuai dengan fakta yang ia alami secara langsung. Ia menegaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi pada Hari Bhayangkara, 1 Juli 2025, Aipda Ni Luh Putu Eka tidak melakukan intimidasi terhadap siapa pun. Justru, kata Dede, anggota Polri tersebut hadir sebagai penengah untuk meredakan perselisihan antara dirinya dengan Andre Sulla.
“Saya yang mengalami langsung kejadian tersebut. Tidak ada intimidasi yang dilakukan Aipda Ni Luh Putu Eka. Beliau justru bersikap netral dan mendamaikan saya dengan Andre Sulla. Setelah dimediasi, persoalan selesai dan tidak terjadi keributan lagi,” ujar Dede, Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, Dede mengaku heran karena proses penanganan perkara justru berujung pada mutasi atau demosi terhadap Aipda Ni Luh Putu Eka ke Polres Bangli. Ia menilai pemeriksaan yang dilakukan Unit 3 Paminal Bidpropam Polda Bali tidak berjalan secara profesional.
Menurutnya, penyidik lebih mengedepankan dugaan dibandingkan pembuktian fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Bahkan, dalam proses sidang kode etik terhadap Aipda Ni Luh Putu Eka, Dede mengaku tidak pernah dipanggil ataupun dihadirkan sebagai saksi, padahal dirinya merupakan orang yang mengetahui langsung kronologi kejadian tersebut.
“Saya sangat menyayangkan karena saksi yang mengetahui fakta justru tidak pernah dimintai keterangan dalam sidang etik. Penyidik seolah hanya percaya pada satu pihak tanpa menggali fakta secara utuh,” tegasnya.
Selain proses etik, Dede juga mempertanyakan perkembangan laporan dugaan intimidasi yang ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali. Menurutnya, hingga satu tahun berlalu belum ada kepastian hukum terkait perkara tersebut.
Ia meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Bali bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kalau memang unsur pidananya tidak terpenuhi, jangan dipaksakan. Terbitkan SP3 agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai perkara dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” katanya.
Dede juga menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara oleh oknum penyidik Unit 3 Paminal yang menurutnya tidak profesional. Ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan yang menyebabkan Aipda Ni Luh Putu Eka menerima sanksi mutasi.
Menurut Dede, dirinya memiliki rekaman yang diyakini dapat menggambarkan kronologi sebenarnya saat kejadian di kawasan Renon. Karena itu, ia meminta Propam Polda Bali meninjau kembali proses penanganan perkara dan memulihkan nama baik Aipda Ni Luh Putu Eka apabila memang terbukti tidak melakukan pelanggaran.
“Polri adalah milik rakyat, bukan milik kelompok tertentu. Penegakan disiplin harus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau keberpihakan kepada salah satu pihak. Kalau memang tidak terbukti, nama baik Aipda Putu Eka harus dipulihkan,” ujarnya.
Dede juga menyampaikan pesan kepada insan pers di Bali agar menjaga solidaritas profesi. Menurutnya, wartawan senior seharusnya menjadi pembimbing bagi wartawan yang baru berkecimpung di dunia jurnalistik.
“Saya mengajak wartawan senior dan media besar di Bali untuk merangkul wartawan junior, bukan merendahkan mereka. Dunia pers harus dibangun dengan kebersamaan, saling menghormati, dan menjunjung tinggi etika profesi,” katanya. Dede juga menyebut dirinya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.
Di sisi lain, Dede turut menyoroti pergantian pejabat di lingkungan Polda Bali menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Ia menilai mutasi Kabid Propam Polda Bali menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah perkara yang menurutnya belum ditangani secara profesional.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1335/VI/KEP/2026 tertanggal 25 Juni 2026, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi dimutasi ke Divisi Propam Polri dan posisinya digantikan oleh Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga.
Dede berharap kepemimpinan baru di Bidpropam Polda Bali dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk dugaan kasus yang melibatkan Ipda Haris Budiono, Iptu Sutawijaya, dan Ipda Gung Toris.
Menurutnya, pergantian pejabat hendaknya menjadi momentum memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam penegakan disiplin di internal Polri sehingga setiap anggota memperoleh perlakuan yang adil sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pihak Bidpropam Polda Bali maupun Ditreskrimsus Polda Bali terkait pernyataan dan penilaian yang disampaikan Dede mengenai penanganan perkara tersebut.
( Red )

Tinggalkan Balasan