Tower Tanpa PBG, Proyek di Bongancina Dihentikan Sementara
Foto – Sosialisasi Memanas, Proyek Tower di Bongancina Tersandung Persoalan Perizinan.

 

BULELENG — Rencana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terhenti sebelum pekerjaan dimulai. Dalam rapat sosialisasi dan mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Bongancina, Jumat (17/7/2026), pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan warga menyepakati penghentian sementara proyek hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Keputusan tersebut diambil setelah terungkap bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama pembangunan, belum diterbitkan. Selain itu, persetujuan dari warga yang berada dalam radius terdampak juga belum diperoleh secara menyeluruh.

Rapat dihadiri Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Pemerintah Desa Bongancina, Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PT Berkat Bersama Teknik, PERADI, tokoh masyarakat, dan warga.

Sekretaris Camat Busungbiu, Putu Edy Sutrisno, mengatakan pengajuan rekomendasi pembangunan menara telah berlangsung sejak Januari 2026. Menurut dia, pembangunan infrastruktur telekomunikasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas jaringan komunikasi di wilayah tersebut. Namun, seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“PBG dan seluruh persyaratan administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Perwakilan PT Berkat Bersama Teknik, Kadarisman, mengakui bahwa proses pengurusan PBG masih berlangsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng. Ia mengatakan perusahaan terbuka terhadap masukan masyarakat dan berharap pembangunan dapat berjalan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Namun, dalam forum itu sejumlah warga menyampaikan keberatan. Mereka menilai sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh, persetujuan warga penyanding belum diperoleh, serta masih terdapat kekhawatiran terkait aspek keselamatan, kesehatan, dan dampak lingkungan apabila menara dibangun.

Di luar forum, sejumlah warga bahkan menduga perusahaan sempat mendorong agar proyek tetap berjalan meski izin utama belum diterbitkan. Klaim tersebut belum mendapat pembuktian resmi maupun penilaian dari aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Gus Jarot Bantah Narasi AWK soal Sengketa Properti WNA Rusia: Jangan Bangun Opini dari Satu Pihak

Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Darmawan, menegaskan bahwa lembaganya tidak menolak pembangunan menara telekomunikasi. Menurut dia, yang menjadi persoalan adalah belum terpenuhinya seluruh prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Yang kami utamakan adalah keselamatan masyarakat, kondusivitas desa, dan adanya persetujuan tertulis dari warga terdampak sebelum pembangunan dilanjutkan,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Ketut Agus Permadi dari PERADI. Ia mengingatkan bahwa PBG merupakan dasar hukum pelaksanaan pembangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dinilai belum memenuhi ketentuan administratif.

Kapolsek Busungbiu AKP Wayan Sukrawan meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan menghormati proses hukum. Ia menyebut polemik pembangunan menara tersebut telah menjadi perhatian luas dan mengingatkan agar seluruh administrasi diselesaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Sementara itu, Danramil Busungbiu Kapten Inf. Wayan Nada mengajak seluruh pihak menghormati kearifan lokal Desa Adat Bongancina agar pembangunan tidak memicu konflik sosial.

Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan pembangunan menara tidak boleh dilanjutkan sebelum PBG diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perusahaan akan melakukan pendataan ulang terhadap warga yang berada dalam radius sekitar 93 meter dari lokasi pembangunan. Pendataan itu dimaksudkan untuk memperoleh persetujuan warga terdampak sebelum proyek dapat dilanjutkan.

Warga penyanding sekaligus Wakil Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rencana pembangunan tersebut. Ia menilai terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari perlunya persetujuan warga penyanding, perbedaan antara gambar perencanaan dengan kondisi di lapangan, hingga penerbitan rekomendasi desa yang menurutnya belum dibahas bersama seluruh unsur desa.

Menurut Dewa Mertayasa, apabila benar terdapat ketidaksesuaian prosedur maupun dokumen dalam proses pembangunan, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Langgar Etika Jurnalistik, Akun Baliberkarya.com Tulis “Dede Wartawan Abal-Abal” Tanpa Konfirmasi, Nyoman Sariana Angkat Bicara

Hingga rapat berakhir, seluruh pihak sepakat bahwa pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina belum dapat dilaksanakan. Proyek baru dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan administrasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persetujuan warga terdampak dinyatakan lengkap sesuai peraturan yang berlaku.

( Fajar )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *