
Denpasar – Polemik terkait laporan dugaan pencurian satu unit Daihatsu Xenia putih bernomor polisi W 1506 BZ kini berbuntut panjang. PT Putra Dewata Mandiri (PDM) melalui kuasa hukumnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, S.E., S.H., resmi mengadukan oknum petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan diterimanya Laporan Polisi Nomor LP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 28 Mei 2026. Aduan ke Propam telah teregistrasi dengan Kode Pengaduan 45IBZJF9 dan Nomor Registrasi 260529000056 pada Jumat (29/5/2026).
Kuasa hukum PT PDM menilai terdapat hal yang perlu diklarifikasi terkait proses penerimaan laporan tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, pelapor yang disebut berjumlah lima orang diduga tidak menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas kendaraan Daihatsu Xenia W 1506 BZ yang menjadi objek laporan.
Menurut sumber tersebut, yang menjadi sorotan bukan substansi laporan semata, melainkan prosedur administrasi dan dasar penerimaan laporan polisi oleh petugas SPKT.
“Jika benar pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan saat membuat laporan, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar penerimaan laporan tersebut. Ini yang kami minta untuk ditelusuri dan diperiksa secara profesional,” ujar sumber yang mengetahui perkembangan perkara.
Sumber yang sama juga menyebut terdapat rekaman video yang diduga memperlihatkan salah satu pihak yang melapor mengakui kendaraan tersebut diperoleh dari hasil penarikan di wilayah Jawa. Informasi itu, menurutnya, menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan asal-usul penguasaan kendaraan yang dipersoalkan.
Kasus ini bermula ketika lima orang yang diketahui bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby diduga datang ke Bali menggunakan Daihatsu Xenia W 1506 BZ. Kendaraan tersebut disebut memiliki tunggakan pembiayaan selama kurang lebih dua tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan itu kemudian terpantau memasuki kawasan Apartemen The Ambengan Tenten di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Rabu (27/5/2026). Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak perusahaan pembiayaan, kendaraan tersebut selanjutnya diamankan berdasarkan surat kuasa dan dokumen yang disebut telah diterbitkan oleh pihak terkait.
Pihak keamanan apartemen yang berada di lokasi menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan sengketa kendaraan tersebut. Mereka hanya menjalankan fungsi pengamanan kawasan dan memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung tidak mengganggu ketertiban lingkungan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa petugas keamanan sempat meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas di area apartemen sebelum dilakukan koordinasi dengan aparat kewilayahan. Setelah diperlihatkan dokumen berupa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan serta identitas petugas yang bertugas, proses pengamanan kendaraan disebut dapat dilanjutkan.
Pengaduan yang kini masuk ke Propam Polri diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait prosedur penerimaan laporan polisi yang menjadi objek keberatan PT PDM. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Bali maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )

Tinggalkan Balasan