
Denpasar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga permintaan “atensi” bulanan kembali mencoreng institusi penegak hukum di Bali. Kali ini, sorotan mengarah kepada sejumlah oknum anggota Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar yang diduga melakukan tekanan terhadap sebuah studio tatto di kawasan Jalan Kunti 1, Seminyak.
Pada Rabu (27/5/2026), awak media berusaha menemui pemilik studio tatto berinisial KJ guna meminta klarifikasi terkait dugaan praktik yang menyeret nama sejumlah anggota polisi tersebut. Dalam keterangannya, KJ mengaku awal mula persoalan terjadi ketika sekitar delapan orang anggota yang disebut berasal dari Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar mendatangi studio tatto miliknya.
Saat itu, menurut KJ, para anggota menjelaskan bahwa studio tatto miliknya diduga memiliki sejumlah pelanggaran kesehatan, mulai dari persoalan izin, penggunaan produk tanpa BPOM, hingga dugaan pelanggaran terkait pembuangan limbah medis. Selanjutnya, pihak studio menerima surat panggilan agar KJ menghadap ke Polresta Denpasar pada 19 Februari 2026.
Keesokan harinya, tepatnya pada 20 Februari 2026, KJ memenuhi panggilan tersebut dan datang ke Polresta Denpasar. Di sana, ia mengaku diarahkan untuk menghadap seorang oknum anggota polisi bernama Bripka Komang Aryana.
Menurut pengakuan KJ, dalam pertemuan itu dirinya dijelaskan mengenai sejumlah dugaan pelanggaran terkait operasional studio tatto. Namun situasi berubah ketika KJ mengaku langsung dimasukkan ke dalam tahanan.
Tidak berhenti sampai di sana, pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, KJ mengaku menemui seorang teman dari Bripka Komang Aryana dan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta. Uang tersebut disebut diberikan kepada teman oknum anggota tersebut.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA, KJ mengaku dirinya kemudian diperbolehkan pulang oleh Bripka Komang Aryana.
Dugaan praktik permintaan uang kembali disebut terjadi pada 13 Maret 2026. Saat itu, studio tatto milik KJ kembali didatangi seseorang bernama Aiptu Putu Widiarta yang disebut merupakan rekan dari Bripka Komang Aryana di Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar.
Menurut keterangan KJ, oknum tersebut diduga meminta “uang rokok” sebesar Rp3 juta. Permintaan itu disebut dipenuhi oleh Dika selaku manajer studio tatto dan uang diserahkan langsung kepada oknum anggota tersebut.
Ironisnya, dugaan tekanan terhadap usaha tatto tersebut disebut belum berhenti. Pada Selasa (26/5/2026), dua orang yang mengaku dari Polresta Denpasar kembali mendatangi studio tatto milik KJ. Dalam kedatangannya, kedua orang tersebut diduga meminta “atensi” bulanan sebesar Rp2,5 juta.
Tidak hanya itu, menurut pengakuan KJ, kedua orang tersebut juga meminta pihak studio datang langsung ke Polresta Denpasar apabila ingin melakukan negosiasi terkait nominal “atensi” tersebut.
Awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Bripka Komang Aryana melalui pesan WhatsApp terkait tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Sorotan keras juga datang dari tokoh masyarakat Denpasar, Putu Surya, S.H. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Putu Surya menyebut sebagian besar studio tatto di kawasan Seminyak dan Kuta disebut-sebut sudah “ditangani” oleh oknum tertentu. Ia meminta Propam Polda Bali dan Mabes Polri turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kalau benar ada praktik permintaan uang, atensi bulanan, sampai dugaan penyalahgunaan penahanan, ini tidak bisa dianggap sepele. Kanit tentu harus bertanggung jawab terhadap tindakan anggota di bawahnya,” tegas Putu Surya.
Ia juga meminta perhatian khusus terhadap Kanit IV yang disebut bernama Iptu Joko. Menurutnya, sebagai pimpinan unit, mustahil tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan anggotanya di lapangan.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti benar melalui proses hukum dan pemeriksaan internal, maka tindakan para oknum dapat mengarah pada sejumlah pelanggaran pidana maupun kode etik profesi kepolisian, di antaranya:
– Dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
– Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
– Dugaan pungutan liar (pungli) yang dapat dijerat dalam tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan.
– Dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait profesionalitas dan integritas anggota.
– Dugaan perbuatan melawan hukum berupa intimidasi dan tekanan terhadap pelaku usaha.
– Dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait jabatan apabila terbukti ada penerimaan uang oleh aparat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut citra institusi kepolisian di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan profesional.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Pt )

Tinggalkan Balasan