Truk Bermuatan 25 Sapi Dicegat di Gilimanuk, Dugaan Dokumen Palsu Bongkar Jejak Mafia Ternak Ilegal
Foto – Petugas Karantina melakukan pemeriksaan terhadap truk bermuatan 25 ekor sapi yang diduga menggunakan dokumen tidak sesuai saat hendak melintas di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Kamis (7/5/2026).

 

JEMBRANA, Pendakilaut.co – Dugaan praktik pengiriman ternak ilegal kembali mencuat di jalur keluar-masuk Bali. Sebuah truk yang mengangkut 25 ekor sapi dihentikan petugas Karantina di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Kamis (7/5), karena diduga menggunakan dokumen karantina palsu atau tidak sesuai prosedur.

Pencegatan dilakukan setelah petugas mencurigai kelengkapan administrasi yang dibawa sopir truk. Kecurigaan tersebut memicu pengejaran hingga area pelabuhan sebelum kendaraan akhirnya berhasil dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Karantina, drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja, membenarkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses pengiriman ternak tersebut. Dari pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen karantina dengan jumlah maupun kondisi sapi yang diangkut.

“Petugas menemukan adanya dugaan dokumen yang tidak sesuai dan patut dicurigai palsu, sehingga langsung dilakukan tindakan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebanyak 25 ekor sapi berada di dalam truk tersebut. Sopir mengaku ternak berasal dari Karangasem, namun hingga kini pemilik sebenarnya masih dalam penelusuran petugas.

Kasus ini diduga bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen dan pengiriman ternak ilegal tanpa prosedur resmi. Jika terbukti menggunakan surat palsu, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Selain itu, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait pengeluaran hewan tanpa dokumen resmi dan pemeriksaan karantina.

Pengawasan ketat dinilai penting karena Bali terus berupaya menjaga lalu lintas ternak guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular seperti PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD). Dugaan penggunaan dokumen palsu dianggap berisiko besar terhadap kesehatan hewan dan keamanan sektor peternakan daerah.

Baca Juga:  Perambahan Hutan Diduga Marak di Pendem Jembrana, Ketua KTH Bungkam, APH Disorot

Muncul pula dugaan adanya jaringan distribusi ternak ilegal yang memanfaatkan tingginya kebutuhan sapi kurban menjelang Idul Adha. Aparat diminta tidak berhenti pada pemeriksaan sopir semata, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen palsu tersebut.

Saat ini truk beserta seluruh sapi telah diamankan di kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk untuk proses pemeriksaan kesehatan hewan, verifikasi administrasi, dan penyelidikan lebih lanjut.

 

(FS)

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *