Pemkab Badung Tegaskan Kewajiban Pengelolaan Sampah Mandiri bagi Sektor Horeka
Foto – Penyerahan penghargaan kepada pelaku sektor Horeka dalam kegiatan koordinasi dan evaluasi percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kabupaten Badung, Kamis, 7/5/2026.

 

Badung, Pendakilaut.co – Pemerintah Kabupaten Badung memperketat pengawasan pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, kafe, dan catering (Horeka). Kebijakan ini diterapkan karena sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu penyumbang terbesar timbulan sampah di wilayah Badung.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa setiap pelaku usaha Horeka wajib memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik juga diwajibkan diolah secara mandiri di masing-masing tempat usaha dan tidak diperbolehkan langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain itu, pelaku usaha diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara konsisten serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi. Pemerintah daerah juga mewajibkan pengusaha disiplin dalam pelaporan data pengelolaan sampah sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kamis (7/5).

Dalam sambutannya, Adi Arnawa menegaskan Pemkab Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Menurutnya, selain sosialisasi dan edukasi, pemerintah bersama Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan sampah di sektor Horeka.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho mengungkapkan bahwa sektor Horeka menyumbang sekitar 41 persen total sampah di Kabupaten Badung, dengan dominasi sampah organik.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2012, pengelolaan sampah dari sektor Horeka seharusnya diselesaikan di lokasi usaha masing-masing. Sampah organik dinilai mudah diolah menjadi kompos maupun pakan maggot.

KLH juga telah melakukan pengawasan terhadap ratusan usaha Horeka di Bali dan menemukan mayoritas belum taat terhadap aturan pengelolaan sampah. Pelaku usaha yang tidak menindaklanjuti rekomendasi pemerintah disebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha maupun pidana.

Baca Juga:  Kompol I Ketut Sukadana Jabat Kapolsek Kuta Utara, Kepemimpinan Humanis dan Responsif Diharapkan Perkuat Kamtibmas

Di sisi lain, Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi langkah Pemkab Badung dan masyarakat dalam penanganan sampah. Menurutnya, terjadi perubahan perilaku masyarakat yang cukup signifikan sejak diberlakukannya pengendalian ketat terkait penutupan TPA Suwung.

Koster menilai kebersihan Bali, khususnya Badung sebagai destinasi wisata internasional, menjadi kebutuhan penting yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.

 

(FS)

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *