DPRD Bali Setop Sementara Proyek KEK Kura-Kura Bali, Dugaan Tukar Guling Mangrove Ilegal Diselidiki

DENPASAR, Pendakilaut.co — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali memutuskan menghentikan sementara sejumlah kegiatan yang dilakukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, pada Kamis (23/4). Keputusan ini diambil setelah inspeksi lapangan menemukan adanya perbedaan antara laporan perusahaan dan kondisi riil di lapangan.

Ketua Pansus, I Made Supartha, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan mangrove. Ia mempertanyakan klaim perusahaan yang menyebut proses tersebut telah dilakukan, namun tidak disertai bukti sertifikat lahan pengganti yang sah. Menurutnya, hal itu menimbulkan keraguan terhadap legalitas proses tersebut.

Di sisi lain, Satpol PP Bali turut melakukan penyegelan terhadap proyek marina serta area yang dikenal sebagai “mangkok” milik BTID karena dinilai belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan. Pansus juga mengungkap adanya kesenjangan signifikan antara komitmen perusahaan dan temuan di lapangan, yang mencakup wilayah dari Karangasem hingga Jembrana.

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat selama masa penghentian berlangsung. Ia mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa dasar hukum yang jelas, serta menekankan pentingnya menjaga tata ruang Bali sesuai aturan yang berlaku.

Penghentian sementara ini pun memunculkan perhatian publik terkait kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan lahan di Bali. Pansus DPRD Bali berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan tukar guling mangrove sebelum memberikan izin kelanjutan aktivitas kepada pihak perusahaan.

 

(FS)

Baca Juga:  MK Tegaskan Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Nyoman Sariana: Jamin Kepastian Hukum bagi Wartawan
Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *