Dugaan Tukang Segel Kini Kena Segel” Polemik Jalan di Kutuh Jimbaran Seret Nama Kepala Satpol PP Badung dan Pengembang Perumahan

 

Foto – Proyek Perumahan Alaben Disorot.

Kuta Selatan – Sengketa akses jalan di kawasan Kutuh, Jimbaran, Badung, Bali, memanas dan kini menjadi sorotan publik. Konflik yang awalnya hanya berkaitan dengan penggunaan jalan di atas lahan pribadi berkembang menjadi polemik besar karena menyeret nama pejabat daerah hingga pengembang perumahan.

Nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, , ikut terseret dalam persoalan tersebut. Ironisnya, pejabat yang selama ini dikenal sebagai “tukang segel” bangunan bermasalah di Badung itu kini justru menghadapi situasi sebaliknya, ketika akses menuju proyek yang diduga berkaitan dengan lahannya terancam ditutup permanen.

Awal Mula Sengketa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika seorang investor asal Jakarta bernama Fs membeli lahan seluas 94 are di kawasan Kutuh Jimbaran pada tahun 2017.

Tanah tersebut dibeli dalam kondisi Sertifikat Hak Milik (SHM) utuh tanpa adanya pemotongan akses jalan maupun pencantuman jalur keluar masuk untuk lahan di belakangnya.

Di sisi lain, disebut memiliki sekitar lima bidang SHM di area belakang tanah milik Fs dengan total luas sekitar 90 are.

Sumber menyebutkan, sekitar tahun 2010 pernah dibuat perjanjian penggunaan jalan dengan SHM awal atas nama Nyoman Gingsir. Namun setelah lahan tersebut berpindah tangan kepada Fs pada tahun 2017, keberadaan akses jalan itu diduga tidak tercantum dalam sertifikat baru maupun tidak pernah disepakati kembali oleh pemilik baru.

Persoalan mulai memanas ketika Fs melakukan penembokan di atas lahannya sendiri. Langkah itu disebut memicu keberatan dari pihak Suryanegara yang merasa masih memiliki hak penggunaan akses jalan berdasarkan perjanjian lama.

Tak berhenti di sana, sengketa kemudian bergulir ke ranah hukum. Suryanegara disebut sempat melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dan berlanjut ke Polresta Denpasar terkait penutupan akses jalan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Langgar Etika Jurnalistik, Akun Baliberkarya.com Tulis “Dede Wartawan Abal-Abal” Tanpa Konfirmasi, Nyoman Sariana Angkat Bicara

Dugaan Terkait Pengembang Perumahan

Di tengah konflik tersebut, muncul dugaan bahwa lahan milik Suryanegara di bagian belakang telah dijual kepada pengembang perumahan Alaben yang disebut dimiliki oleh .

Sumber bernama Gung De menyebutkan pembayaran dari pihak pengembang kepada pihak Suryanegara diduga telah mencapai sekitar 50 persen.

Namun persoalan menjadi rumit lantaran akses menuju proyek disebut melewati tanah milik Fs yang menurut sejumlah sumber tidak pernah memberikan izin penggunaan lahannya sebagai jalan menuju proyek perumahan tersebut.

“Bapak Fs tidak pernah menyetujui atau mengizinkan tanah miliknya dipergunakan sebagai akses jalan ke belakang komplek pembangunan perumahan,” ujar salah satu sumber.

Sumber lain juga menyebut bahwa Nyoman Suarjana mengaku tidak pernah melihat langsung akta perjanjian penggunaan jalan yang dibuat sebelumnya dan tidak terlibat dalam transaksi antara pihak pengembang dengan pihak Suryanegara.

Bahkan, menurut keterangan tersebut, salinan akta baru diterima Nyoman Suarjana pada Desember 2025 dari pihak lain.

Konfirmasi ke Para Pihak

Awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada melalui pesan WhatsApp.

Namun yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.

“Itu masalah keluarga, saya no comment,” jawabnya.

Sementara itu, konfirmasi kepada owner Alaben, , tidak mendapat respons langsung.

Tak lama kemudian, seorang staf legal pengembang bernama Agil menghubungi awak media melalui WhatsApp dan memberikan jawaban resmi.

“Halo selamat siang bapak, mohon maaf mengganggu waktunya. Perkenalkan saya Agil staff legal Ala Land (pengembang areal perumahan Alaben). Mengenai informasi yang bapak tanyakan, mohon maaf kami tidak berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut. Terimakasih,” tulisnya.

Ancaman Penutupan Akses Jalan

Situasi memuncak setelah muncul pemberitahuan resmi terkait rencana pembangunan pondasi tembok di atas tanah milik Fs yang selama ini dipakai sebagai akses jalan menuju area proyek.

Baca Juga:  Polemik Pembangunan RS di Canggu Menguat, Klaim Dana Punia Rp 50 Juta Dibantah Pihak Banjar dan Pengurus Pura

Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa pembangunan pondasi akan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026.

Pihak terkait juga meminta penghuni, mandor proyek, pekerja, dan pihak lain agar tidak lagi menggunakan tanah hak milik Fs sebagai akses menuju perumahan.

Langkah tersebut memicu spekulasi luas di masyarakat karena apabila akses benar-benar ditutup, maka proyek perumahan di belakang lahan tersebut berpotensi mengalami hambatan serius.

Potensi Pelanggaran dan Pidana

Kasus ini dinilai berpotensi masuk ke ranah perdata maupun pidana apabila benar terjadi penggunaan tanah tanpa izin pemilik sah.

Beberapa potensi pelanggaran hukum yang dapat menjadi sorotan antara lain:

  • Dugaan penggunaan tanah tanpa hak;
  • Dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;
  • Dugaan memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana Pasal 167 KUHP;
  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat intervensi jabatan dalam sengketa;
  • Dugaan pengembangan proyek tanpa legalitas akses jalan yang jelas.

Selain itu, apabila benar terdapat transaksi pengembangan perumahan tanpa kepastian akses legal, maka persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap konsumen di kemudian hari.

Kini publik menunggu bagaimana aparat penegak hukum menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan transparan, terlebih perkara ini menyeret nama pejabat publik yang selama ini dikenal tegas melakukan penertiban bangunan di wilayah Badung.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Fajar )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *