
Kendal, Pendakilaut.co – Tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kendal, Jawa Tengah. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan di lingkungan Korpolairud Baharkam Polri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan serta penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi yang dijadikan gudang penimbunan di Karang Sari, Kecamatan Kendal.
Katim operasi, Iptu Muhamad Mulatzzami, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal distribusi Bio Solar dari SPBN Bandengan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mendapati pelaku sedang memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Isuzu, alat sedot, tandon, jeriken, galon, kendaraan roda tiga, serta sekitar 2.300 liter Bio Solar subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli Bio Solar dari nelayan yang memperoleh BBM tersebut menggunakan barcode di SPBN. BBM kemudian ditampung di gudang sebelum dijual kembali untuk meraup keuntungan pribadi. Harga pembelian dari nelayan sekitar Rp8.000 per liter, dan akan diangkut menggunakan truk setelah jumlahnya mencapai minimal 2.000 liter.
Akibat praktik ini, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang, terutama bagi nelayan yang membutuhkan Bio Solar.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
(FS)

Tinggalkan Balasan