
Denpasar, Pendakilaut.co – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bergerak cepat menindak seorang warga negara asing (WNA) yang terlibat pelanggaran lalu lintas dan bersikap tidak kooperatif saat dihentikan petugas. Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Simpang Empat Jalan Gunung Agung – Jalan Mahendradatta, Denpasar. WNA berinisial G.I., yang diketahui berasal dari Italia, awalnya diberhentikan karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun situasi memanas ketika yang bersangkutan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia bahkan melakukan perlawanan dan dinilai tidak menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
Aksi tersebut terekam dan beredar luas di media sosial, sehingga memicu reaksi masyarakat yang mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polresta Denpasar melalui tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) langsung bergerak cepat untuk mengamankan WNA tersebut.
Dalam proses penanganan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo Simatupang, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengganggu ketertiban umum. Ini adalah bentuk sinergi antara kepolisian dan imigrasi untuk menjaga Bali tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap WNA tersebut telah diajukan rekomendasi deportasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Langkah deportasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar mematuhi hukum dan menghormati norma yang berlaku selama berada di Indonesia.
Polresta Denpasar juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara, untuk ikut menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Bali.
( Fs )

Tinggalkan Balasan