
Semarang – Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), setelah penyelidikan panjang sejak Januari 2026.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang berisi 17 sepeda motor dan 2 mobil. Selanjutnya, satu kontainer lain juga diamankan di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” kata Djoko.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke sebuah gudang di wilayah Klaten. Di lokasi itu ditemukan kendaraan yang sudah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
“Di gudang Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, ditemukan 12 sepeda motor dan 2 truk yang siap dimuat ke dalam kontainer,” ujarnya.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.
Djoko menjelaskan, AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste. Ia juga menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman.
Modus operandi sindikat ini adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat hingga truk tanpa dokumen lengkap, lalu melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu agar bisa dikirim melalui kontainer.
Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit truk Hino, 2 kontainer, 46 sepeda motor, 4 mobil, 2 truk, puluhan dokumen ekspor, serta telepon genggam.
“Total yang diamankan 52 kendaraan, terdiri dari 46 motor, 4 mobil, dan 2 truk,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, praktik ilegal ini telah berjalan sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang sudah dikirim.
“Total kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk,” ungkap Djoko.
Nilai transaksi dari kegiatan ilegal ini diperkirakan lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Polda Jateng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan.
“Silakan datang ke kantor kami dengan membawa bukti kepemilikan. Jika cocok, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan.
“Pastikan legalitas kendaraan. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen lengkap karena berpotensi terlibat tindak pidana,” ujarnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara yang merugikan masyarakat dan negara.
( Fajar )

Tinggalkan Balasan