Ngaku Bisa Loloskan Bintara Polri, Netti Herawati Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp50 Juta

 

Foto – Janji bisa Loloskan Bintara, Berujung Laporan Polisi.

 

Denpasar – Nama Netti Herawati, S.E., M.B.A. kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait seleksi penerimaan Bintara Polri. Kasus ini menyita perhatian publik karena modus yang digunakan diduga memanfaatkan harapan masyarakat yang ingin anaknya lolos menjadi anggota Polri.

Berdasarkan dokumen laporan polisi yang beredar, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/978/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Juli 2025. Pelapor bernama Ermawati (48), seorang ibu rumah tangga asal Kota Tangerang.

Dalam laporannya, Ermawati mengaku diperkenalkan kepada Netti Herawati melalui saudara iparnya. Saat itu, korban tengah mencari informasi terkait peluang anaknya untuk mengikuti seleksi Bintara Polri.

Menurut pengakuan korban, Netti meyakinkan dirinya bahwa sang anak dapat dibantu untuk lolos seleksi melalui jalur tertentu dengan syarat menyediakan sejumlah dana.

Awalnya, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta dengan alasan biaya akomodasi dan pengurusan awal. Selanjutnya terjadi kesepakatan biaya keseluruhan mencapai Rp400 juta apabila anak korban berhasil masuk menjadi anggota Polri.

Sebagai bentuk keseriusan, korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp40 juta ke rekening atas nama Netti Herawati. Dengan demikian total uang yang telah diserahkan mencapai Rp50 juta.

Bukti transfer yang dimiliki korban menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp10 juta dan Rp40 juta ke rekening atas nama Netti Herawati SE pada bulan Maret 2025.

Namun seiring berjalannya waktu, janji yang disampaikan tidak kunjung terealisasi. Korban mengaku mulai curiga setelah memperoleh informasi bahwa pihak yang menjanjikan kelulusan tersebut diduga tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang diklaim.

Tidak hanya itu, korban mengaku kesulitan menghubungi Netti. Nomor telepon yang sebelumnya aktif disebut tidak dapat dihubungi lagi. Bahkan komunikasi melalui WhatsApp juga terputus karena korban mengaku telah diblokir.

Baca Juga:  PT PDM Laporkan Petugas SPKT Polda Bali ke Propam, Soroti Penerimaan LP Terkait Xenia W 1506 BZ

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, Ermawati akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Perkembangan terbaru, pada Senin (22/6/2026), Netti Herawati dikabarkan menerima Surat Undangan Klarifikasi ke-2 dari penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Surat tersebut dikirim ke alamat tempat tinggalnya di kawasan Jalan Letda Reta Gang XXXII, Denpasar, Bali, dan diterima oleh pemilik rumah kos tempat yang bersangkutan tinggal.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena Netti disebut kerap mengaku sebagai wartawan dan mengklaim memiliki jaringan luas di berbagai kalangan. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diharapkan dapat didalami oleh penyidik dalam proses penyelidikan.

Secara hukum, perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pasal 378 KUHP mengatur tentang perbuatan menggunakan nama palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang atau barang demi keuntungan pribadi. Sementara Pasal 372 KUHP mengatur mengenai penggelapan terhadap harta benda yang berada dalam penguasaan seseorang.

Meski demikian, hingga saat ini status hukum Netti Herawati masih dalam tahap proses klarifikasi dan penyelidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Korban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut serta memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi TNI, Polri maupun ASN melalui jalur belakang dengan imbalan sejumlah uang.

Sebab pada prinsipnya, seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara transparan, objektif, bersih, akuntabel dan tanpa pungutan biaya. Jika terbukti ada pihak yang memanfaatkan nama institusi untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka perbuatannya berpotensi berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Buka MUSDA XV PHRI BPD Bali 2025, Gubernur Koster: Kolaborasi, Adaptasi, dan Inovasi untuk Pariwisata Bangkit

“Jangan percaya calo. Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang, masyarakat patut waspada dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” demikian pesan yang kerap disampaikan dalam setiap proses penerimaan anggota Polri.

( red )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *