
Denpasar – Sengketa pemberitaan yang melibatkan Ipda Haris Budiono berkembang menjadi isu yang lebih kompleks dari sekadar hak jawab. Keputusan Dewan Pers yang mewajibkan media siber Jejak Indonesia memulihkan nama baik pengadu justru membuka sejumlah fakta lain yang memicu pertanyaan publik tentang profesionalisme pers, konsistensi informasi, dan transparansi institusi.
Melalui surat bernomor 481/DP/K/IV/2026 tertanggal 17 April 2026, Dewan Pers meminta redaksi Jejak Indonesia memberikan ruang hak jawab secara proporsional paling lambat 2×24 jam setelah diterima. Selain itu, redaksi diwajibkan mencantumkan catatan bahwa berita sebelumnya dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Dalam surat tersebut, Dewan Pers juga menekankan pentingnya standar profesional di ruang redaksi. Penanggung jawab media diwajibkan memiliki kompetensi wartawan utama, serta perusahaan pers diminta segera mengajukan verifikasi resmi. Media juga didorong meningkatkan kapasitas wartawan melalui pelatihan etika jurnalistik secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengingatkan bahwa pengabaian terhadap keputusan tersebut dapat berimplikasi serius, termasuk hilangnya perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, di luar substansi keputusan tersebut, perhatian publik turut tertuju pada sosok I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray. Ia disebut sebagai pihak yang aktif menyebarkan tautan berita pembelaan terkait kasus ini. Pernyataannya kepada awak media melalui pesan singkat—yang menyebut adanya “perintah” serta relasi personal—memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan etika dalam praktik jurnalistik.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa yang bersangkutan pernah terseret kasus penipuan sewa vila dan divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Januari 2024. Fakta ini menambah lapisan kompleksitas dalam menilai kredibilitas pihak-pihak yang terlibat dalam arus informasi publik.
Di sisi lain, fakta mengenai posisi dan aktivitas Ipda Haris Budiono juga menunjukkan dinamika yang belum sepenuhnya terang. Manajemen Bali Social Club Canggu sempat membenarkan bahwa Haris pernah menjabat sebagai Chief Security. Namun, sehari setelahnya, pihak yang sama menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di sana.
Perbedaan keterangan tersebut semakin dipertanyakan setelah muncul informasi bahwa nama Ipda Haris Budiono masih tercantum dalam grup komunikasi internal keamanan hingga 20 Maret 2026. Hal ini memunculkan dugaan adanya inkonsistensi data atau keterlambatan pembaruan informasi di lapangan.
Sumber lain menyebutkan bahwa Ipda Haris Budiono kini berdinas di Yanma Polda Bali setelah menjalani mutasi yang berkaitan dengan proses disiplin internal. Informasi ini mengindikasikan bahwa persoalan yang bersangkutan tidak berdiri sendiri, melainkan telah melalui mekanisme formal di institusi kepolisian.
Sejumlah pandangan kritis pun bermunculan. Tokoh masyarakat di Denpasar menekankan bahwa wartawan harus menjaga jarak dari konflik kepentingan dan tetap berpegang pada prinsip independensi. Sementara itu, pengamat hukum menilai langkah komunikasi yang tidak langsung kepada redaksi awal dapat memperpanjang polemik yang seharusnya bisa diselesaikan secara proporsional.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang sengketa pemberitaan, melainkan juga tentang bagaimana ekosistem informasi bekerja: mulai dari akurasi data, tanggung jawab media, hingga peran lembaga pengawas seperti Dewan Pers dalam menjaga standar etik.
Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dihadapkan pada tantangan untuk memilah fakta dari narasi. Sementara itu, media dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga cermat dan bertanggung jawab dalam setiap informasi yang disampaikan.
( Fajar )

Tinggalkan Balasan