Foto – Nyoman Parta,S.H.,UU PPRT Disahkan: Stop Sebut “Pembantu”, Hormati Pekerja Rumah Tangga.
Jakarta – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang sarat makna perjuangan kesetaraan dan perlindungan bagi perempuan.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) Badan Legislasi (Baleg), Nyoman Parta, menyampaikan bahwa momentum ini menjadi titik penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Ia menekankan perlunya perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
“Sudah saatnya kita tidak lagi menggunakan istilah ‘pembantu’ atau ‘babu’. Mereka adalah pekerja profesional yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati,” ujar Nyoman Parta.
RUU PPRT sejatinya telah diusulkan sejak 2004. Namun, berbagai dinamika politik dan perbedaan pandangan membuat pembahasannya berlarut hingga 22 tahun. Menurut Nyoman, lamanya proses tersebut mencerminkan tantangan besar dalam mendorong pengakuan terhadap sektor kerja domestik yang selama ini berada di ruang privat dan minim perlindungan.
“Ini bukan perjalanan singkat. Dua puluh dua tahun adalah waktu yang panjang bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum,” katanya.
Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh International Labour Organization bersama Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen merupakan perempuan dan 28 persen di antaranya masih berusia anak.
Kondisi ini, menurut Nyoman, menunjukkan kerentanan yang dihadapi PRT, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Selama ini, banyak PRT bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa standar upah, serta tanpa pengaturan jam kerja yang layak. Selain itu, mereka juga rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai.
Melalui UU PPRT, negara untuk pertama kalinya memberikan kerangka hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga. Undang-undang ini mengatur sejumlah aspek penting, antara lain pengakuan PRT sebagai pekerja formal, kewajiban perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja, pengaturan upah dan waktu kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.
Nyoman menegaskan bahwa undang-undang ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.
“Ini adalah langkah maju yang menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang selama ini berada di sektor domestik,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi yang efektif di lapangan. Pemerintah, kata dia, perlu segera menyusun peraturan turunan yang jelas dan operasional.
Aturan tersebut mencakup mekanisme pengawasan, sistem pelaporan yang mudah diakses oleh pekerja, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Tanpa langkah-langkah tersebut, dikhawatirkan undang-undang ini tidak akan memberikan dampak signifikan.
“Jangan sampai undang-undang ini berhenti sebagai simbol. Harus ada keberanian untuk menegakkan dan memastikan bahwa perlindungan benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga,” kata Nyoman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mengubah paradigma terhadap pekerja rumah tangga. Penghormatan terhadap profesi ini dinilai penting untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak serta pengakuan atas kontribusi mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, sebagaimana diperjuangkan oleh semangat Hari Kartini, masih terus berlanjut.
( Fajar )

Tinggalkan Balasan