
Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggencarkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui Operasi Wirawaspada 2026. Dalam operasi ini, sejumlah WNA diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen palsu.
Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung pada awal April ini menyasar sejumlah titik strategis di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, termasuk kawasan hunian WNA hingga aktivitas digital yang dipantau melalui unit siber keimigrasian.
Pada Rabu (8/4/2026), tim Imigrasi melakukan penindakan di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Dalam operasi tersebut, dua WNA diamankan, yakni AKC, warga negara Nigeria yang memegang ITAS investor namun diduga mendirikan perusahaan fiktif sebagai kedok untuk tinggal di Indonesia. Sementara itu, SM, warga Uganda, diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuan izin tinggal sebagai remote worker.

Pengembangan dari operasi ini juga mengarah pada pengungkapan aktivitas ilegal di dunia maya. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB. Aktivitas tersebut terdeteksi melalui patroli siber yang kini menjadi bagian penting dalam pengawasan orang asing.
Operasi berlanjut pada Kamis (9/4/2026) melalui kegiatan gabungan bersama BAIS TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dalam penyisiran tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Dua di antaranya merupakan warga Tanzania berinisial AFL dan ATK yang terbukti telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Tiga lainnya, yakni CN, MN, dan RN asal Uganda, diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CA kedapatan menggunakan paspor yang telah habis masa berlakunya serta diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari deportasi hingga penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya Bali sebagai destinasi internasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali terbuka bagi warga asing yang patuh, namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa deportasi hingga penangkalan adalah harga mati,” tegasnya.
Selain penindakan dalam operasi, Imigrasi Ngurah Rai juga mengambil langkah tegas dalam kasus terpisah terhadap seorang WNA asal Belgia berinisial SD (31). SD resmi dideportasi pada Kamis (2/4/2026) setelah aksinya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan sekitar 23 hingga 24 Maret 2026 dan direkam oleh rekannya sebelum diunggah ke media sosial. Aksi itu menimbulkan kerugian karena sepeda motor sewaan yang digunakan mengalami kerusakan parah. Namun, SD sempat menolak bertanggung jawab dan justru melarikan diri.
Pelariannya sempat berlanjut hingga ke Sorong, Papua Barat, sebelum akhirnya mencoba keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Berkat sistem pengawasan dan deteksi dini, petugas berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut dan mengamankan yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dibawa kembali ke Bali, SD menjalani pemeriksaan dan akhirnya menyelesaikan kewajiban mengganti kerugian kepada pihak rental. Meski demikian, Imigrasi tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi serta mengusulkan namanya masuk dalam daftar cekal.
Menurut Bugie Kurniawan, tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Dukungan terhadap langkah tegas ini juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menilai penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga citra pariwisata Bali agar tetap aman dan tertib.
“Sinergi antarinstansi dalam menggagalkan pelarian patut diapresiasi. Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh WNA untuk mematuhi aturan selama berada di Indonesia,” ujarnya.
Operasi Wirawaspada 2026 sendiri dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari agenda strategis nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing.
Imigrasi Ngurah Rai juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan serta memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berbudaya.
( Fajar )

Tinggalkan Balasan