BNN RI Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Bali, Dua WN Rusia Produksi “Party Drug” Mephedrone Terancam Hukuman Mati

 

Foto : Ist – Konferensi pers dipimpin langsung oleh Ka BNN RI. Komien Pol. Dr. (H.C. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H. M.Si. bersama Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Made Astawa, S.I.K.

 

Gianyar – Upaya pemberantasan narkotika di Pulau Dewata kembali menunjukkan hasil signifikan. Aparat gabungan berhasil membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium rahasia pembuatan narkotika jenis mephedrone yang dikendalikan jaringan internasional. Pengungkapan kasus besar ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di The Lavana De’Bale Marcapada, Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Sabtu (7/3/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Bali I Made Astawa yang turut memberikan dukungan penuh terhadap keberhasilan operasi besar yang melibatkan lintas lembaga tersebut. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Suyudi Ario Seto, serta dihadiri anggota Komisi III DPR RI, perwakilan Imigrasi, dan Bea Cukai.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil Joint Operation (JO) atau operasi gabungan antara Badan Narkotika Nasional RI, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polda Bali. Operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menjadikan Bali sebagai lokasi produksi narkoba sintetis.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua warga negara asing asal Rusia, yakni NT alias KS dan ST. Keduanya diduga kuat berperan sebagai operator utama dalam proses produksi sekaligus distribusi narkotika jenis mephedrone, yang dikenal sebagai party drug dan sangat berbahaya karena memiliki efek stimulan kuat serta berpotensi merusak sistem saraf pengguna.

BNN mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Januari 2026. Sindikat narkotika internasional tersebut diketahui menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan menyewa beberapa villa di Bali untuk menyamarkan aktivitas produksi narkotika agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Vokal Soal Gas Subsidi, Usaha Anak Diduga Pakai LPG 3 Kg: Ancaman Pidana 6 Tahun Mengintai

Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya narkotika jenis mephedrone dalam bentuk padatan sekitar 644 gram serta cairan sebanyak 7.250 mililiter, dengan total berat bruto mencapai 7.894 gram atau sekitar 7,8 kilogram.

Tidak hanya narkotika siap edar, aparat juga menemukan berbagai prekursor atau bahan baku pembuatan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri dari bahan padatan sekitar 2.600 gram (2,6 kg) serta bahan cair sebanyak 219.780 mililiter atau sekitar 219,7 kilogram yang diduga kuat digunakan sebagai bahan produksi mephedrone.

Beberapa bahan kimia yang ditemukan di lokasi antara lain ethyl acetate, alkohol 96 persen, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, dan toluene. Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan labokayaknya yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.

Peralatan tersebut meliputi timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken hingga magnetic stirrer yang menunjukkan bahwa laboratorium tersebut telah beroperasi secara sistematis layaknya fasilitas produksi narkotika profesional.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang mencoba menjadikan Bali sebagai basis produksi maupun distribusi narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Bali masih menjadi target jaringan narkotika internasional. Aparat penegak hukum pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta operasi penindakan guna memastikan Pulau Dewata tidak dijadikan ladang bisnis haram narkotika.

Baca Juga:  Kapolri Instruksikan Tes Urine Massal, Tegaskan Nol Toleransi Narkoba di Tubuh Polri

( dd99 )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *