
Badung – Polemik pembangunan rumah sakit bertingkat di kawasan Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kabupaten Badung, kembali menjadi sorotan publik. Selain memicu perdebatan terkait legalitas bangunan dan kesesuaian dengan norma adat, proyek tersebut kini juga dibayangi perbedaan keterangan mengenai penyerahan dana punia yang disebut mencapai sekitar Rp 50 juta.
Sebelumnya, dr Grace mengakui kepada awak media bahwa timnya telah menyerahkan dana punia kurang lebih Rp 50 juta kepada Pura Batur dan banjar sekitar pada Senin (9/3/2026).
Namun, hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan awak media kepada sejumlah pihak di tingkat banjar dan adat memunculkan keterangan yang berbeda.
Kelian dinas Banjar Kayutulang dan Kelian dinas Banjar Pipitan menyatakan tidak mengetahui persoalan yang berkaitan dengan urusan adat maupun penyaluran dana punia tersebut. Keduanya menegaskan bahwa tugas mereka lebih berfokus pada administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Kelian dinas Banjar Umabuluh menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami aspek hukum terkait pembangunan rumah sakit tersebut.
“Untuk dokter Grace, legal hukumnya tentang pembangunan rumah sakit itu sinampura. Kalau masalah hukum tiang kurang paham. Untuk punia Rp 50 juta itu bisa ditanyakan ke Ketua SUB,” ujarnya.
Keterangan yang lebih tegas datang dari unsur adat. Kelian adat Banjar Kayutulang dan Kelian adat Banjar Pipitan menyebut tidak pernah menerima dana punia sekitar Rp 50 juta dari tim dr Grace sebagaimana yang disampaikan sebelumnya kepada awak media.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh sumber dari Banjar Pipitan yang mempertanyakan kesesuaian keterangan tersebut dengan fakta di lapangan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Mangku I Nengah Sudarsana melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Polemik tidak berhenti pada persoalan dana punia. Sejumlah warga juga menyoroti bentuk bangunan rumah sakit yang disebut mencapai empat lantai dan berada di sekitar kawasan yang berdekatan dengan Pura Batur.
Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam kepanitiaan karya di pura tersebut menyatakan keterkejutannya atas perkembangan proyek bangunan tersebut.
Menurut dia, sebelumnya bangunan di sekitar kawasan pura sangat dibatasi, termasuk larangan mendirikan bangunan bertingkat yang dianggap mengganggu estetika dan kesucian area suci.
“Saya kira hanya dua lantai, ternyata empat lantai. Saya sangat terkejut dan menyesal atas pembangunan rumah sakit itu,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, pada proyek lain di kawasan timur pura, pembatasan bangunan bertingkat pernah diterapkan secara ketat.
Karena itu, kemunculan bangunan rumah sakit dengan ketinggian yang dinilai melebihi ekspektasi warga memicu pertanyaan mengenai proses perizinan dan pengawasan sejak awal.
Menurut sejumlah warga, persoalan ini bukan semata-mata soal pembangunan fasilitas kesehatan, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap norma adat, etika sosial, dan estetika kawasan yang selama ini dijaga masyarakat setempat.
Sejumlah tokoh masyarakat juga disebut telah menyampaikan keberatan sejak awal, namun pembangunan tetap berlanjut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi proses perizinan, keterlibatan pihak desa dan adat, serta sejauh mana aspirasi masyarakat telah dipertimbangkan.
Warga kini berharap pemerintah desa, unsur adat, serta Pemerintah Kabupaten Badung dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Selain itu, masyarakat juga mendesak adanya klarifikasi resmi terkait klaim dana punia, legalitas pembangunan, serta kesesuaian proyek dengan aturan tata ruang dan nilai-nilai budaya Bali.
( Anggara )

Tinggalkan Balasan