Dugaan Oknum Wartawan “Backup” Bupati Tabanan, Publik Curiga: Ada Apa di Balik Sikap Diam Soal Dugaan Pelanggaran
Foto – Wayan Ariasa Alias Nang Lecir Ketua Smsi Tabanan dan Bupati Tabanan.

 

Tabanan – Pernyataan seorang oknum wartawan, Wayan Ariasa alias Tu Rindra Alian Nang Lecir, yang mengaku dugaan akan “memback up” Bupati Tabanan menuai sorotan tajam. Sikap tersebut dinilai publik bertolak belakang dengan peran pers sebagai kontrol sosial, terlebih di tengah mencuatnya sejumlah dugaan pelanggaran yang menyeret kepala daerah.

Polemik mencuat setelah Wayan Ariasa secara terbuka menyatakan akan mendukung penuh Bupati Tabanan selama kepemimpinannya berjalan sesuai regulasi.

“Selama Bupati memimpin Tabanan dengan azas regulasi saya akan memback up beliau. Karena beliau representasi dan simbol daerah saya,” ujarnya.

Namun, ia juga menambahkan pernyataan yang menuai kontroversi.

“Tapi kalau Pak Sanjaya mengkhianati rakyat, saya yang terdepan akan mengadili beliau,” katanya.

Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat. Salah satu sumber di Tabanan, Gung De, mempertanyakan sikap Wayan Ariasa yang dinilai tidak konsisten.

“Kalau berani bilang mau mengadili, kenapa tidak berani memberitakan dugaan pelanggaran yang sudah beredar? Ada apa? Apakah sudah dapat amplop?” cetusnya.

Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Wayan Ariasa melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, ia juga menanggapi isu terkait Bupati Tabanan yang disebut menjadi penasehat organisasi pers di daerah.

Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Itu sah-sah saja. Soal netral atau tidak, bisa dikaji sendiri,” ujarnya.

Saat ditanya soal dugaan pelanggaran Bupati yang ramai diperbincangkan, Wayan Ariasa menyebut semua harus berdasarkan bukti kuat, bukan sekadar opini.

“Kalau cuma opini tanpa alat dukung, itu belum bisa dijadikan bukti. Masih ‘kone’ dan ‘asane’,” jelasnya.

Namun, awak media menegaskan bahwa peran wartawan adalah menyampaikan informasi dan dugaan kepada publik, sementara pembuktian hukum merupakan tugas aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Pansus TRAP DPRD Bali Segel Pembangunan di Bali Handara

Di sisi lain, beredar dokumen PDF yang dikirimkan warga Tabanan berinisial Putu AH kepada media. Dokumen itu berisi laporan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran oleh Bupati Tabanan.

Adapun beberapa poin dugaan yang disorot antara lain:

  • Perjalanan luar negeri tanpa izin saat daerah dilanda bencana
  • Kontrak tanah Pemkab yang diduga di bawah harga pasar
  • Dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG melalui pihak lain
  • Mutasi jabatan yang disinyalir bermuatan jual beli jabatan

Upaya konfirmasi kepada Bupati Tabanan melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Bahkan, nomor awak media disebut telah diblokir setelah pesan dibaca.

Sumber lain, Made BD, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Kami minta KPK, Kejagung, dan Mabes Polri segera cek langsung dugaan ini,” tegasnya.


Penutup:

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bupati Tabanan terkait berbagai dugaan yang beredar. Sementara itu, sikap oknum wartawan yang mengaku “memback up” kepala daerah turut menjadi sorotan, karena dinilai berpotensi mencederai independensi pers.

Berita ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan belum dinyatakan bersalah secara hukum. Media membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Fajar )

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *